Mantan Anggota DPRD NTB Perkosa Anak Kandung, Begini Kronologisnya

Kamis, 21 Januari 2021 - 20:23 WIB
loading...
Mantan Anggota DPRD...
Mantan anggota DPRD NTB berinisial AA (65), tersangka pemerkosa anak kandungnya, saat dihadirkan dalam pres rlis di Mapolda Mataram, Kamis (21/1/2021). Okezone/Hari Kasidi.
A A A
MATARAM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram , kini telah menetapkan seorang mantan anggota DPRD NTB berinisial AA (65) warga Kota Mataram, sebagai tersangka karena telah memperkosa anak kandungnya .

“Kami mengamankan seorang pelaku dugaan pencabulan dengan korban anak kandungnya. Pelaku ini mantan anggota DPRD Provinsi NTB,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi saat press release, Kamis (21/01/2021).



Kasus ini direspons dan ditangani cepat oleh Kepolisian. Mengantongi sejumlah bukti permulaan yang cukup. AA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. “Melalui gelar perkara. Penyidik sudah yakin dengan bukti yang dikantongi. Pelaku sudah ditetapkan sebagain tersangka,” bebernya.

Kronologis dugaan pencabulan dan perkosaan ini terjadi pada hari Senin (18/1) sekitar pukul 15.00 Wita. Bertempat di kediaman korban di Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Saat itu korban, sebut saja namanya Bunga sendiri berada di rumah. Sementara sang Ibunda sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan dijaga oleh kakak korban. Naluri bejat pelaku timbul dengan kondisi rumah yang sepi. “Dari situ kejadiannya berawal,” bebernya.



Awalnya, pelaku memanggil dan menyuruh korban mandi. Saat anaknya mandi, AA masuk ke dalam kamar. Selesai mandi, korban yang masih menggunakan handuk. Bunga kaget melihat bapaknya sudah berada di kamarnya. AA selanjutnya menarik bahu dan membaringkan korban. “Lalu pelaku meminta korban membuka handuknya. Di situlah sempat terjadi pencabulan terhadap korban,” katanya.

Karena trauma dengan kejadian tersebut. Korban melaporkan kejadian yang dialaminya di Polresta Mataram, Selasa (19/1/2021). Laporan ini langsung ditindaklanjuti dengan memeriksa keterangan saksi-saksi. Berbekal keterangan saksi dan hasil visum. AA diperiksa dan diamankan Kepolisian untuk selanjutnya sah menjadi tersangka. “Korban sudah divisum dan memang dan ditemukan ada sobekan. Korban sekarang tetap didampingi penyidik PPA Polresta Mataram,’’ kata Kapolresta.



Namun pelaku di depan petugas tidak mengakui kelakuan bejatnya. Dia dihadirkan saat pres release Polresta Mataram. Dia terus berdalih tidak pernah melakukan perbuatan tidak senonoh. Tapi bukti yang dipegang tidak bisa ia sangkal. Pria bau tanah itu tetap menyangkal. "Tidak, masak sama anak kandung sendiri,” kata pelaku.

AA berdalih ingin bertemu sang anak karena sudah lama tidak bertemu. “Ini anak kandung saya. Sudah lama saya tidak ketemu. Dia mau masuk perguruan tinggi dan minta kebutuhan-kebutuhannya. Dia minta handphone, minta uang untuk les. Sudah itu saja,” bebernya tanpa menunjukkan penyesalan.



Namun, kepolisian menganggap hal yang biasa tentang sangkalan dan bantahan pelaku. "Kita punya bukti. Tidak masalah,’’ tegas Kapolresta Mataram.

Dengan perbuatannya, pria 65 tahun itu dijerat pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5644 seconds (0.1#10.140)