Jadi Korban Penipuan Komoditi Berjangka, Warga Bandung Kehilangan Uang Rp120 juta

Senin, 07 Desember 2020 - 10:31 WIB
loading...
Jadi Korban Penipuan Komoditi Berjangka, Warga Bandung Kehilangan Uang Rp120 juta
Ilustrasi perdagangan komoditi berjangka. Foto/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Warga Kota Bandung menjadi korban kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan komoditi berjangka hingga harus kehilangan uang sebesar Rp120 juta.

Kasus dugaan penipuan tersebut terjadi di salah satu perusahaan pialang terbesar di Indonesia, PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) yang berkantor pusat di Kota Bandung.

Menurut pengakuan korban, Andi Ilham, kasus dugaan penipuan ini berawal dari pertemuan wakil pialang berjangka (WPB) PT RFB bernama Mega Sukma Rahayu yang mengajak dirinya untuk memberikan bantuan dana sebesar Rp100 juta.

Saat itu, kata Andi, WPB PT RFB bernama Mega itu meminta bantuan untuk menutup target transaksi perdagangan indeks emas berjangka yang dilakukan di perusahaannya dengan kebutuhan dana sebesar Rp100 juta.

(Baca juga: Puluhan Tenaga Kesehatan Positif COVID-19, Pelayanan RSUD Ciamis Ditutup )

Jika dana yang diberikan sesuai dengan kebutuhan, maka akan ada fee sebesar 15 persen dari dana yang dipinjamkan.

Selain fee sebesar 15 persen, WPB juga memberikan jaminan jika uang yang dipinjamkan tidak akan habis karena perusahaannya sudah memiliki manajemen risiko, pengalaman, dan profesional.

Mendengar permohonan dari WPB dengan janji manis serta jaminan uang tidak akan habis, Andi akhirnya setuju untuk memberikan dananya sebesar Rp100 juta. Namun, dalam perjanjian, dana yang diberikan kepada WPB ini tidak untuk menjadi modal trading.

"Alasan saya memberikan 100 tahap awal itu karena WP (wakil pialang) minta saya membantunya Rp100 juta untuk mencapai target bulanannya mereka. Mereka juga memberikan iming-iming jika Rp100 juta bisa menghasilkan fee sebesar 15 persen sebulan," beber Andi, Senin (7/12/2020).

Perjanjian antara korban Andi Ilham dan WPB PT RFB Mega Sukma Rahayu akhirnya disepakati. Uang sebesar Rp100 juta milik korban pun masuk dalam transaksi PT RFB.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1861 seconds (0.1#10.140)