Jadi Korban Penipuan Komoditi Berjangka, Warga Bandung Kehilangan Uang Rp120 juta

Senin, 07 Desember 2020 - 10:31 WIB
loading...
A A A
(Baca juga: Horor Jalur Offroad Tangkuban Parahu, Leweung Kunti hingga Kampung Hantu )

Keduanya mengklaim sepakat jika dana yang dipinjamkan korban tidak digunakan dalam transaksi perdagangan berjangka. Uang Rp100 juta itu murni untuk membantu menutup target transaksi yang dibutuhkan WPB.

"Saya berkali-kali mengatakan sama dia (WBP), saya memberikan Rp100 juta hanya sekedar membantu mencapai target bulanannya, bukan ikut trading," tegas Andi.

Setelah sebulan meminjamkan uang untuk menutup target transaksi pialang sebesar Rp100 juta, Andi mengaku sempat mendapatkan fee 15 persen sesuai dengan janji.

"Bulan pertama mereka berikan saya Rp15 juta hasil dari yg mereka janjikan," ungkap korban.

Namun, memasuki bulan ke dua, korban mulai curiga. Sebab, fee 15 persen yang seharusnya sudah diterima tidak pernah dikirimkan PT RFB sesuai perjanjian hingga saat ini.

Bahkan, PT RFB meminta tambahan dana Rp20 juta agar uang awal Rp100 juta yang sudah masuk tidak habis. Padahal, pada perjanjian, uang awal Rp100 juta itu dijamin PT RFB tidak akan habis.

"Di bulan ke dua, mereka katakan tidak bisa. Malah, mereka minta tambah Rp20 juta supaya dana saya tidak habis. Padahal, mereka sudah menjamin dana saya gak akan habis dan nyatanya habis semuanya," sesalnya.

Karena merasa ditipu dan dirugikan, Andi melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada perusahaan pialang PT RFB yang beralamat di Gedung Wisma Bumiputera, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.

Upaya korban untuk melakukan mediasi terhadap perusahaan yang dinilai merugikan dan diduga melakukan penipuan itu baru mendapatkan kejelasan setelah kuasa hukumnya melakukan dua kali somasi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2511 seconds (0.1#10.140)