Sindikat Penipuan Love Scamming Targetkan Wanita STW, 12 WNA Nigeria Ditangkap di Lampung

Kamis, 01 Agustus 2024 - 19:39 WIB
loading...
Sindikat Penipuan Love...
Sebanyak 12 WNA asal Nigeria berhasil diamankan oleh Imigrasi Kemenkumham Lampung di Desa Kariyatani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, pada Jumat (26/7/2024). Foto/Ira W/MPI
A A A
BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 12 Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berhasil diamankan oleh Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung di Desa Kariyatani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, pada Jumat (26/7/2024). Penangkapan ini terkait kasus love scamming yang menargetkan korban berusia setengah tua atau istilahnya 'STW'.

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Lampung, Tato Juliadin Hidayawan, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung, Kamis (1/8), mengungkapkan bahwa dari ke-12 WNA Nigeria yang ditangkap, tiga di antaranya memiliki dokumen resmi untuk tinggal di Indonesia, yakni EKO (24), HCO (41), dan ODE (36). Sementara sisanya tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.

Tato menjelaskan bahwa sindikat love scamming ini menargetkan korban dari luar negeri, terutama dari Thailand yang berusia sekitar 50 tahunan. “Jadi tidak ada korban yang berasal dari Indonesia, rata-rata dari luar negeri semua, korbannya itu setengah tua atau istilahnya 'STW',” ucapnya.

Untuk mengungkap lebih lanjut mengenai jumlah korban dan besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh sindikat ini, pihak Imigrasi masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. “Ini kan perlu digital forensik untuk memeriksa data-data di laptop dan HP para WNA ini,” tambah Tato.

Baca Juga: Diduga Terlibat Penipuan, Kadis Perkim Metro Lampung Ditangkap

Selain menangkap ke-12 WNA, petugas Imigrasi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, laptop, dan paspor. Dari penyelidikan sementara, sembilan dari 12 WNA tersebut diduga melanggar Pasal 78 Ayat 3 Jo Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait pemegang izin tinggal yang masa berlakunya telah berakhir lebih dari 60 hari. Mereka diusulkan untuk dikenai tindakan administratif berupa deportasi.

Tiga WNA lainnya yang masih memiliki izin tinggal yang berlaku namun diduga terlibat dalam aktivitas love scamming sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Tato menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pengembangan kasus ini. “Ke-9 WNA Nigeria yang terbukti melanggar peraturan keimigrasian diusulkan untuk dikenai tindakan administratif berupa deportasi,” pungkasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Rekomendasi
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo Energy dan BP per 22 Juni 2026
2 Pembangkit Besar Jadi...
2 Pembangkit Besar Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa, Dirut PLN: Satu Berhasil Pulih
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Berita Terkini
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved