Sindikat Penipuan Love Scamming Targetkan Wanita STW, 12 WNA Nigeria Ditangkap di Lampung
loading...
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 12 Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berhasil diamankan oleh Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung di Desa Kariyatani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, pada Jumat (26/7/2024). Penangkapan ini terkait kasus love scamming yang menargetkan korban berusia setengah tua atau istilahnya 'STW'.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Lampung, Tato Juliadin Hidayawan, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung, Kamis (1/8), mengungkapkan bahwa dari ke-12 WNA Nigeria yang ditangkap, tiga di antaranya memiliki dokumen resmi untuk tinggal di Indonesia, yakni EKO (24), HCO (41), dan ODE (36). Sementara sisanya tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Tato menjelaskan bahwa sindikat love scamming ini menargetkan korban dari luar negeri, terutama dari Thailand yang berusia sekitar 50 tahunan. “Jadi tidak ada korban yang berasal dari Indonesia, rata-rata dari luar negeri semua, korbannya itu setengah tua atau istilahnya 'STW',” ucapnya.
Untuk mengungkap lebih lanjut mengenai jumlah korban dan besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh sindikat ini, pihak Imigrasi masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. “Ini kan perlu digital forensik untuk memeriksa data-data di laptop dan HP para WNA ini,” tambah Tato.
Selain menangkap ke-12 WNA, petugas Imigrasi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, laptop, dan paspor. Dari penyelidikan sementara, sembilan dari 12 WNA tersebut diduga melanggar Pasal 78 Ayat 3 Jo Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait pemegang izin tinggal yang masa berlakunya telah berakhir lebih dari 60 hari. Mereka diusulkan untuk dikenai tindakan administratif berupa deportasi.
Tiga WNA lainnya yang masih memiliki izin tinggal yang berlaku namun diduga terlibat dalam aktivitas love scamming sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Tato menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pengembangan kasus ini. “Ke-9 WNA Nigeria yang terbukti melanggar peraturan keimigrasian diusulkan untuk dikenai tindakan administratif berupa deportasi,” pungkasnya.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Lampung, Tato Juliadin Hidayawan, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung, Kamis (1/8), mengungkapkan bahwa dari ke-12 WNA Nigeria yang ditangkap, tiga di antaranya memiliki dokumen resmi untuk tinggal di Indonesia, yakni EKO (24), HCO (41), dan ODE (36). Sementara sisanya tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Tato menjelaskan bahwa sindikat love scamming ini menargetkan korban dari luar negeri, terutama dari Thailand yang berusia sekitar 50 tahunan. “Jadi tidak ada korban yang berasal dari Indonesia, rata-rata dari luar negeri semua, korbannya itu setengah tua atau istilahnya 'STW',” ucapnya.
Untuk mengungkap lebih lanjut mengenai jumlah korban dan besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh sindikat ini, pihak Imigrasi masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. “Ini kan perlu digital forensik untuk memeriksa data-data di laptop dan HP para WNA ini,” tambah Tato.
Selain menangkap ke-12 WNA, petugas Imigrasi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, laptop, dan paspor. Dari penyelidikan sementara, sembilan dari 12 WNA tersebut diduga melanggar Pasal 78 Ayat 3 Jo Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait pemegang izin tinggal yang masa berlakunya telah berakhir lebih dari 60 hari. Mereka diusulkan untuk dikenai tindakan administratif berupa deportasi.
Tiga WNA lainnya yang masih memiliki izin tinggal yang berlaku namun diduga terlibat dalam aktivitas love scamming sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Tato menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pengembangan kasus ini. “Ke-9 WNA Nigeria yang terbukti melanggar peraturan keimigrasian diusulkan untuk dikenai tindakan administratif berupa deportasi,” pungkasnya.
(hri)