Jadi Korban Penipuan Komoditi Berjangka, Warga Bandung Kehilangan Uang Rp120 juta

Senin, 07 Desember 2020 - 10:31 WIB
loading...
Jadi Korban Penipuan Komoditi Berjangka, Warga Bandung Kehilangan Uang Rp120 juta
Ilustrasi perdagangan komoditi berjangka. Foto/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Warga Kota Bandung menjadi korban kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan komoditi berjangka hingga harus kehilangan uang sebesar Rp120 juta.

Kasus dugaan penipuan tersebut terjadi di salah satu perusahaan pialang terbesar di Indonesia, PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) yang berkantor pusat di Kota Bandung.

Menurut pengakuan korban, Andi Ilham, kasus dugaan penipuan ini berawal dari pertemuan wakil pialang berjangka (WPB) PT RFB bernama Mega Sukma Rahayu yang mengajak dirinya untuk memberikan bantuan dana sebesar Rp100 juta.

Saat itu, kata Andi, WPB PT RFB bernama Mega itu meminta bantuan untuk menutup target transaksi perdagangan indeks emas berjangka yang dilakukan di perusahaannya dengan kebutuhan dana sebesar Rp100 juta.

(Baca juga: Puluhan Tenaga Kesehatan Positif COVID-19, Pelayanan RSUD Ciamis Ditutup )

Jika dana yang diberikan sesuai dengan kebutuhan, maka akan ada fee sebesar 15 persen dari dana yang dipinjamkan.

Selain fee sebesar 15 persen, WPB juga memberikan jaminan jika uang yang dipinjamkan tidak akan habis karena perusahaannya sudah memiliki manajemen risiko, pengalaman, dan profesional.

Mendengar permohonan dari WPB dengan janji manis serta jaminan uang tidak akan habis, Andi akhirnya setuju untuk memberikan dananya sebesar Rp100 juta. Namun, dalam perjanjian, dana yang diberikan kepada WPB ini tidak untuk menjadi modal trading.

"Alasan saya memberikan 100 tahap awal itu karena WP (wakil pialang) minta saya membantunya Rp100 juta untuk mencapai target bulanannya mereka. Mereka juga memberikan iming-iming jika Rp100 juta bisa menghasilkan fee sebesar 15 persen sebulan," beber Andi, Senin (7/12/2020).

Perjanjian antara korban Andi Ilham dan WPB PT RFB Mega Sukma Rahayu akhirnya disepakati. Uang sebesar Rp100 juta milik korban pun masuk dalam transaksi PT RFB.

(Baca juga: Horor Jalur Offroad Tangkuban Parahu, Leweung Kunti hingga Kampung Hantu )

Keduanya mengklaim sepakat jika dana yang dipinjamkan korban tidak digunakan dalam transaksi perdagangan berjangka. Uang Rp100 juta itu murni untuk membantu menutup target transaksi yang dibutuhkan WPB.

"Saya berkali-kali mengatakan sama dia (WBP), saya memberikan Rp100 juta hanya sekedar membantu mencapai target bulanannya, bukan ikut trading," tegas Andi.

Setelah sebulan meminjamkan uang untuk menutup target transaksi pialang sebesar Rp100 juta, Andi mengaku sempat mendapatkan fee 15 persen sesuai dengan janji.

"Bulan pertama mereka berikan saya Rp15 juta hasil dari yg mereka janjikan," ungkap korban.

Namun, memasuki bulan ke dua, korban mulai curiga. Sebab, fee 15 persen yang seharusnya sudah diterima tidak pernah dikirimkan PT RFB sesuai perjanjian hingga saat ini.

Bahkan, PT RFB meminta tambahan dana Rp20 juta agar uang awal Rp100 juta yang sudah masuk tidak habis. Padahal, pada perjanjian, uang awal Rp100 juta itu dijamin PT RFB tidak akan habis.

"Di bulan ke dua, mereka katakan tidak bisa. Malah, mereka minta tambah Rp20 juta supaya dana saya tidak habis. Padahal, mereka sudah menjamin dana saya gak akan habis dan nyatanya habis semuanya," sesalnya.

Karena merasa ditipu dan dirugikan, Andi melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada perusahaan pialang PT RFB yang beralamat di Gedung Wisma Bumiputera, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.

Upaya korban untuk melakukan mediasi terhadap perusahaan yang dinilai merugikan dan diduga melakukan penipuan itu baru mendapatkan kejelasan setelah kuasa hukumnya melakukan dua kali somasi.

"Setelah mengirimkan dua kali surat somasi, tiba-tiba mereka minta mediasi," kata Andi.

Andi menyebutkan, setelah dua kali melayangkan surat somasi, pihak PT RFB mulai merespons. Sejumlah petinggi dari perusahaan pialang ini yang langsung menemui korban, agar kasus tersebut tidak terus berlanjut.

Bahkan, Manajer Wakil Pialang Berjangka yang mengaku bernama Sukma meminta agar korban tidak melakukan unjuk rasa di kantornya dan berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut dengan baik serta mengembalikan dana.

Tidak hanya itu, kasus dugaan penipuan ini pun ditangani langsung salah satu pejabat, VBM PT RFB Aang Maryana. Dirinya menjanjikan untuk mengganti uang yang dinyatakan hilang.

"Tapi, semua itu masih janji saja. Sampai hari ini tidak ada kejelasan. Saya semakin kecewa dan dilecehkan, setelah Pak Aang yang turun langsung menangani kasus ini akan mengganti uang saya hanya sebesar Rp10 juta. " tegas Andi kecewa.

Upaya mediasi PT RFB untuk menggantikan uang korban Andi Ilham sebesar Rp120 juta seperti belum membuahkan hasil. Akibatnya, Andi yang merasa dirugikan dan tertipu dengan janji manis pialang akan membuka posko korban PT RFB dan Hot Line pengaduan masyarakat. Sebab, menurutnya, korban serupa diprediksi terdapat di berbagai daerah di Kota Bandung dan wilayah lain di Tanah Air.

"Saya sudah mengumpulkan data. Diprediksi ada korban lain selain saya di Tanah Air. Posko korban PT Rifan Financindo Berjangka segera di buka di Kota Bandung," tandasnya
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2639 seconds (0.1#10.140)