Gembok Segel Aset Eks Cipaganti di Bandung Dibongkar Oknum, Perkumpulan Mitra Meradang

Selasa, 19 Maret 2024 - 12:08 WIB
loading...
Gembok Segel Aset Eks Cipaganti di Bandung Dibongkar Oknum, Perkumpulan Mitra Meradang
Ketua Legal Drafting PMCI Syarifudin bersama petugas Kejari Bandung dan Polsek Coblong saat menyegel aset Cipaganti di Pasteur, Kota Bandung. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Rantai gembok segel aset eks Cipaganti di kawasan Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat dibongkar oleh oknum yang ingin menguasai aset tersebut secara sepihak.

Atas tindakan itu, Perkumpulan Mitra Cipaganti Indonesia (PMCI) meradang dan mengancam akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Baca Juga: Ini Modus 3 Petinggi Cipaganti Tipu Investor Hingga Rp3,2 Triliun

Ketua Legal Drafting PMCI Syarifudin menyayangkan pembongkaran rantai gembok aset eks Cipaganti tersebut.

“Maka langkah kami adalah melapor ke kejari, kejati, dan lembaga pemerintah di Kota Bandung,” kata Syarifudin saat mendampingi perwakilan Kejari Bandung dan Polsek Cicendo meninjau gembok aset eks Cipaganti yang telah dibongkar oleh oknum di Pasteur, Kota Bandung, Selasa (18/3/2024).

Dalam peninjauan itu, petugas Kejari Bandung, perwakilan lembaga hukum, dan lembaga pemerintahan pengawalan aset eks Cipaganti, kembali menyegel dengan menempelkan stiker bertuliskan, "Aset dan Bangunan Ini Dirampas atau Disita Negara".

Syarifudin menyatakan, semua aset eks Cipaganti, baik di Kota Bandung maupun daerah lain di Indonesia yang telah masuk bundel Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah kewenangan eksekutor lapangan dan tim lelang Kejari Bandung dan Kejati Jabar.

Baca Juga: Bos Cipaganti Divonis 18 Tahun Penjara

“Aset ini bukan milik pribadi tapi semua mitra yang sudah diputuskan dalam putusan MA (Mahkamah Agung) Nomor 645 tahun 2020. Semua aset eks Cipaganti akan dilelang dan hasilnya akan diberikan kepada semua mitra,” ujar Syarifudin.

Dia menegaskan, ketika masih ada oknum memaksakan kehendak merusak aset eks Cipaganti, PMCI tidak segan akan membawa tindakan itu ke ranah hukum pidana.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1040 seconds (0.1#10.140)