Gelapkan Uang Nasabah, Mantan Kacab BPR Dibekuk Polresta Deliserdang di Bandung
Kamis, 03 Desember 2020 - 21:31 WIB
loading...
Diduga terjerat kasus penipuan dana nasabah dengan kerugian berkisar Rp 515 juta, mantan Kepala Cabang (Kacab) PT BPR Eka Prasetya Lubuk Pakam, Betty Situmorang alias Betty (41) ditangkap polisi. (Ist)
A
A
A
DELISERDANG - Diduga terjerat kasus penipuan dana nasabah dengan kerugian berkisar Rp 515 juta, mantan Kepala Cabang (Kacab) PT BPR Eka Prasetya Lubuk Pakam, Betty Situmorang alias Betty (41) ditangkap polisi. Tersangka ditangkap di kediamannya Kampung Simpati RT/RW 002/005, Kelurahan Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (1/12/2020).
Betty juga memiliki alamat lain di Gang Tape Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolsek Lubuk Pakam, AKP Hendri Yanto Sihotang membenarkan penangkapan tersebut. "Betty diamankan sedangkan LSS masih diburon. Dari hasil interogasi, Betty Situmorang alias Betty mengakui telah melakukan penggelapan berupa uang milik PT Eka Prasetya pada masa jabatannya selaku Kepala Cabang Lubuk Pakam bersama dengan anggotanya selaku kasir yang berinisial LSS," jelasnya, Kamis (3/12/2020).
Dikatakannya, barang bukti yang diamankan slip pengambilan tabungan atas nama nasabah sebanyak 12 lembar, Billyet deposito nasabah sebanyak 15 lembar, buku tabungan nasabah sebanyak tiga buku.
Terungkapnya kasus dugaan penipuan ini berawal, ketika pada Rabu (8/3/2017) sekitar 09.00 WIB, pelapor Madi Simbolon (56) warga Jalan Sidodadi, Lingkungan VII, Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang mendapat laporan dari Roy Saida Sianturi internal kontrol PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam.
Betty juga memiliki alamat lain di Gang Tape Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolsek Lubuk Pakam, AKP Hendri Yanto Sihotang membenarkan penangkapan tersebut. "Betty diamankan sedangkan LSS masih diburon. Dari hasil interogasi, Betty Situmorang alias Betty mengakui telah melakukan penggelapan berupa uang milik PT Eka Prasetya pada masa jabatannya selaku Kepala Cabang Lubuk Pakam bersama dengan anggotanya selaku kasir yang berinisial LSS," jelasnya, Kamis (3/12/2020).
Dikatakannya, barang bukti yang diamankan slip pengambilan tabungan atas nama nasabah sebanyak 12 lembar, Billyet deposito nasabah sebanyak 15 lembar, buku tabungan nasabah sebanyak tiga buku.
Terungkapnya kasus dugaan penipuan ini berawal, ketika pada Rabu (8/3/2017) sekitar 09.00 WIB, pelapor Madi Simbolon (56) warga Jalan Sidodadi, Lingkungan VII, Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang mendapat laporan dari Roy Saida Sianturi internal kontrol PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam.
Lihat Juga :