Gelapkan Uang Nasabah, Mantan Kacab BPR Dibekuk Polresta Deliserdang di Bandung

Kamis, 03 Desember 2020 - 21:31 WIB
loading...
Gelapkan Uang Nasabah,...
Diduga terjerat kasus penipuan dana nasabah dengan kerugian berkisar Rp 515 juta, mantan Kepala Cabang (Kacab) PT BPR Eka Prasetya Lubuk Pakam, Betty Situmorang alias Betty (41) ditangkap polisi. (Ist)
A A A
DELISERDANG - Diduga terjerat kasus penipuan dana nasabah dengan kerugian berkisar Rp 515 juta, mantan Kepala Cabang (Kacab) PT BPR Eka Prasetya Lubuk Pakam, Betty Situmorang alias Betty (41) ditangkap polisi. Tersangka ditangkap di kediamannya Kampung Simpati RT/RW 002/005, Kelurahan Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (1/12/2020).

Betty juga memiliki alamat lain di Gang Tape Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolsek Lubuk Pakam, AKP Hendri Yanto Sihotang membenarkan penangkapan tersebut. "Betty diamankan sedangkan LSS masih diburon. Dari hasil interogasi, Betty Situmorang alias Betty mengakui telah melakukan penggelapan berupa uang milik PT Eka Prasetya pada masa jabatannya selaku Kepala Cabang Lubuk Pakam bersama dengan anggotanya selaku kasir yang berinisial LSS," jelasnya, Kamis (3/12/2020).

Dikatakannya, barang bukti yang diamankan slip pengambilan tabungan atas nama nasabah sebanyak 12 lembar, Billyet deposito nasabah sebanyak 15 lembar, buku tabungan nasabah sebanyak tiga buku.

Terungkapnya kasus dugaan penipuan ini berawal, ketika pada Rabu (8/3/2017) sekitar 09.00 WIB, pelapor Madi Simbolon (56) warga Jalan Sidodadi, Lingkungan VII, Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang mendapat laporan dari Roy Saida Sianturi internal kontrol PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam.

Dimana diduga telah terjadi penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh Betty, selaku Kepala PT BPR Eka Prasetya cabang Lubuk Pakam dan LSS jabatan selaku Kasir PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam. (Baca: Sopir Bus Melawan Arah Dikeroyok Massa, Videonya Viral).

Selanjutnya, Madi Simbolon memerintahkan Roy Saida Sianturi untuk melakukan pengecekan pembukuan PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam dan ternyata benar telah terjadi penggelapan uang nasabah sebanyak Rp 515.000.000 dengan modus menerbitkan Bilyet palsu yang diserahkan kepada nasabah sebagai bukti penyimpanan uang di BPR Eka Prasetyo.

Betty dan LSS tidak menyetorkan uang nasabah ke BPR EKA Prasetya. Selanjutnya pada tanggal 15 Mei 2017, Roy Saida Sianturi melaporkan hasil pengecekan pembukuan PT BPR Eka Prasetya cabang Lubuk Pakam dan menerangkan kepada Madi Simbolon sesuai barang bukti yang didapat bahwa benar telah terjadi penggelapan uang nasabah yang dilakukan Betty dan LSS.

Akibat dari kejadian tersebut PT BPR EKA Prasetya mengalami kerugian materi ditaksir Rp 515.000.000. Selanjutnya temuan kasus ini dilaporkan ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deliserdang sesuai LP/84/X/2017/SU/RES DS/Sek Lubuk Pakam, tanggal 10 Oktober 2017. (Baca: Bandung Zona Merah, Pemkot Kembali Perketat Ruang Publik).

Menindaklanjuti laporan tersebut, selanjutnya Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deliserdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Randy Anugrah STr K dan sejumlah personil melakukan penyelidikan keberadaan Betty.

"Pada Senin (30/11/2020) sekira pukul, 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam mendapatan informasi tentang keberadaan Betty yang sedang berada di daerah Padalarang Kabupaten Bandung Barat," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1930 seconds (0.1#10.140)