4 Terduga Pelaku Investasi Bodong Rp5 Miliar di Sukabumi Ditangkap Polisi, 2 Masih Buron
Rabu, 24 April 2024 - 23:00 WIB
loading...
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun (baju biru) saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. Foto/Dharmawan Hadi
A
A
A
SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap 4 orang karyawan CV Amanah Abadi Properti (AAP) yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan modus investasi bodong sewa gadai hunian.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota juga masih memburu 2 orang terduga pelaku penipuan yang melarikan diri setelah dilaporkan para korban.
Keempat terduga pelaku yang merupakan karyawan CV AAP tersebut berinisial HM (50) dan TR (46) selaku marketing serta HRM (47) dan GP (36) selaku general manager. Sedangkan 2 terduga pelaku lainnya, yang masih buron berinisial H sebagai direktur dan A sebagai general manager.
Baca juga; Kisah Pilu Fitri, Bocah Korban Kecelakaan yang Ditelantarkan Keluarga di RSHS Bandung
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, 10 bundle surat perjanjian gadai kontrak hunian, 12 bundle kwitansi pembayaran dari CV AAP, 5 bundel surat kesepakatan penegasan berakhirnya perjanjian, 1 unit CPU (Central Processing Unit) dan 5 lembar foto kontruksi Pembangunan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun mengatakan, investasi bodong yang diduga dilakukan oleh para pelaku tersebut menelan korban hingga 186 orang dengan total nilai kerugian materil hingga Rp5.595.500.000.
“Jadi pelaku ini mengajak para korban untuk melakukan investasi sewa hunian rumah dengan janji bahwa para korban ini akan menempati rumah sewa hunian tersebut selama 2 tahun. Di mana nilai investasi tersebut akan dilakukan pemotongan sebesar 5 persen pada saat sewa hunian rumah berakhir," ujar Bagus, Rabu (24/4/2024).
Satreskrim Polres Sukabumi Kota juga masih memburu 2 orang terduga pelaku penipuan yang melarikan diri setelah dilaporkan para korban.
Keempat terduga pelaku yang merupakan karyawan CV AAP tersebut berinisial HM (50) dan TR (46) selaku marketing serta HRM (47) dan GP (36) selaku general manager. Sedangkan 2 terduga pelaku lainnya, yang masih buron berinisial H sebagai direktur dan A sebagai general manager.
Baca juga; Kisah Pilu Fitri, Bocah Korban Kecelakaan yang Ditelantarkan Keluarga di RSHS Bandung
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, 10 bundle surat perjanjian gadai kontrak hunian, 12 bundle kwitansi pembayaran dari CV AAP, 5 bundel surat kesepakatan penegasan berakhirnya perjanjian, 1 unit CPU (Central Processing Unit) dan 5 lembar foto kontruksi Pembangunan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun mengatakan, investasi bodong yang diduga dilakukan oleh para pelaku tersebut menelan korban hingga 186 orang dengan total nilai kerugian materil hingga Rp5.595.500.000.
“Jadi pelaku ini mengajak para korban untuk melakukan investasi sewa hunian rumah dengan janji bahwa para korban ini akan menempati rumah sewa hunian tersebut selama 2 tahun. Di mana nilai investasi tersebut akan dilakukan pemotongan sebesar 5 persen pada saat sewa hunian rumah berakhir," ujar Bagus, Rabu (24/4/2024).
Lihat Juga :