4 Terduga Pelaku Investasi Bodong Rp5 Miliar di Sukabumi Ditangkap Polisi, 2 Masih Buron
loading...
A
A
A
SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap 4 orang karyawan CV Amanah Abadi Properti (AAP) yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan modus investasi bodong sewa gadai hunian.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota juga masih memburu 2 orang terduga pelaku penipuan yang melarikan diri setelah dilaporkan para korban.
Keempat terduga pelaku yang merupakan karyawan CV AAP tersebut berinisial HM (50) dan TR (46) selaku marketing serta HRM (47) dan GP (36) selaku general manager. Sedangkan 2 terduga pelaku lainnya, yang masih buron berinisial H sebagai direktur dan A sebagai general manager.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, 10 bundle surat perjanjian gadai kontrak hunian, 12 bundle kwitansi pembayaran dari CV AAP, 5 bundel surat kesepakatan penegasan berakhirnya perjanjian, 1 unit CPU (Central Processing Unit) dan 5 lembar foto kontruksi Pembangunan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun mengatakan, investasi bodong yang diduga dilakukan oleh para pelaku tersebut menelan korban hingga 186 orang dengan total nilai kerugian materil hingga Rp5.595.500.000.
“Jadi pelaku ini mengajak para korban untuk melakukan investasi sewa hunian rumah dengan janji bahwa para korban ini akan menempati rumah sewa hunian tersebut selama 2 tahun. Di mana nilai investasi tersebut akan dilakukan pemotongan sebesar 5 persen pada saat sewa hunian rumah berakhir," ujar Bagus, Rabu (24/4/2024).
Namun pada kenyataannya, lanjut Bagus, pada saat proses 6 bulan korban menempati rumah tersebut, para pemilik rumah mendatangi para korban dan menyatakan bahwa CV AAP tersebut hanya menyewa berkisar 6 bulan dan sewa rumah tersebut dibayarkan per bulan.
“Saat ini berdasarkan alat bukti dan saksi kami sudah menetapkan 4 orang tersangka yaitu HM dan TR sebagai marketing, HRM dan GP selaku general manager yang membantu marketing menemui para korban, membujuk, merayu dan meyakinkan para korban akan memberikan keuntungan," ujar Bagus.
Lebih lanjut Bagus mengatakan, hingga saat ini, keempat terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam Pasal 372 jo 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota juga masih memburu 2 orang terduga pelaku penipuan yang melarikan diri setelah dilaporkan para korban.
Keempat terduga pelaku yang merupakan karyawan CV AAP tersebut berinisial HM (50) dan TR (46) selaku marketing serta HRM (47) dan GP (36) selaku general manager. Sedangkan 2 terduga pelaku lainnya, yang masih buron berinisial H sebagai direktur dan A sebagai general manager.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, 10 bundle surat perjanjian gadai kontrak hunian, 12 bundle kwitansi pembayaran dari CV AAP, 5 bundel surat kesepakatan penegasan berakhirnya perjanjian, 1 unit CPU (Central Processing Unit) dan 5 lembar foto kontruksi Pembangunan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun mengatakan, investasi bodong yang diduga dilakukan oleh para pelaku tersebut menelan korban hingga 186 orang dengan total nilai kerugian materil hingga Rp5.595.500.000.
“Jadi pelaku ini mengajak para korban untuk melakukan investasi sewa hunian rumah dengan janji bahwa para korban ini akan menempati rumah sewa hunian tersebut selama 2 tahun. Di mana nilai investasi tersebut akan dilakukan pemotongan sebesar 5 persen pada saat sewa hunian rumah berakhir," ujar Bagus, Rabu (24/4/2024).
Namun pada kenyataannya, lanjut Bagus, pada saat proses 6 bulan korban menempati rumah tersebut, para pemilik rumah mendatangi para korban dan menyatakan bahwa CV AAP tersebut hanya menyewa berkisar 6 bulan dan sewa rumah tersebut dibayarkan per bulan.
Baca Juga
“Saat ini berdasarkan alat bukti dan saksi kami sudah menetapkan 4 orang tersangka yaitu HM dan TR sebagai marketing, HRM dan GP selaku general manager yang membantu marketing menemui para korban, membujuk, merayu dan meyakinkan para korban akan memberikan keuntungan," ujar Bagus.
Lebih lanjut Bagus mengatakan, hingga saat ini, keempat terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam Pasal 372 jo 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
(wib)