Friend Makan Friend, Diminta Siapkan Barang Rongsokan Dibayar Pakai Cek Kosong Rp1,7 Miliar
loading...
A
A
A
PATI - Seorang pengusaha rosok logam ditipu oleh rekannya sendiri dengan menggunakan cek kosong di Kabupaten Pati Jawa Tengah. Akibatnya korban menderita kerugian hingga Rp1,7 miliar
Korban diketahui bernama Syakur (42) warga Jetak, Pucakwangi, Kabupaten Pati. Sementara terduga pelaku adalah AS (38) yang tercatat sebagai warga Juwana, Kabupaten Pati.
"Kronologinya kurang lebih seperti ini. Pada 1 April 2020, saya menerima cek di Juwana yang diberikan melalui adiknya AS yakni saudara BU," ujar Syakur, Rabu (11/11/2020). (BACA JUGA: Beri Cek Kosong Rp448 Juta, Suami Bella Sofie Dipolisikan)
Tanpa menaruh curiga, Syakur segera berburu rosok logam untuk memenuhi permintaan rekan kerjanya itu. Sejumlah barang rosok berhasil didapatkan sesuai pesanan AS.
"Cek itu disuruh membelikan barang (rosok logam). Saya belikan barang ke Bapak S dengan nilai total itu ada yang Rp200 juta, ada yang Rp125 juta, Rp83,5 juta, ada yang Rp86 juta, Rp300 juta, dan Rp100 juta," katanya merinci.
Permasalahan muncul ketika, cek yang diberikan ternyata tak bisa diuangkan. Sementara AS, yang dihubungi terus berkelit. Merasa tak ada itikad untuk menyelesaikan pembayaran, Syakur membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
"Sebelum dikasih cek itu, saya juga sudah transfer dengan beberapa transferan ini saya tulis totalnya Rp852.518.200. Jadi total transferan saya ke Pak AS sama saya diberikan cek itu total Rp1.747.018.200," tandasnya.
"Cek itu pada jatuh temponya itu ternyata dicairkan tidak ada uangnya. Tidak ada saldonya. Sampai sekarang AS tidak ada itikad baik untuk membayar atau gimana baiknya. Makaitu saya laporkan ke Polres Pati," terangnya. (BACA JUGA: Kirsuh Cek Kosong, PT Darmi Bersaudara dan PT VIU Sepakat Damai)
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pati AKP Sudarno, menyampaikan, masih melakukan penyelidikan dugaan kasus penipuan tersebut. Polisi berkomitmen menindaklanjuti laporan korban yang dilayangkan pada 12 Oktober 2020.
"Kita pasti tindaklanjuti laporan tersebut. Masih dimintai keterangan sana-sini. Nanti setelah cukup baru kita naikkan ke penyidikan. Nanti akan dikirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," tandasnya.
Korban diketahui bernama Syakur (42) warga Jetak, Pucakwangi, Kabupaten Pati. Sementara terduga pelaku adalah AS (38) yang tercatat sebagai warga Juwana, Kabupaten Pati.
"Kronologinya kurang lebih seperti ini. Pada 1 April 2020, saya menerima cek di Juwana yang diberikan melalui adiknya AS yakni saudara BU," ujar Syakur, Rabu (11/11/2020). (BACA JUGA: Beri Cek Kosong Rp448 Juta, Suami Bella Sofie Dipolisikan)
Tanpa menaruh curiga, Syakur segera berburu rosok logam untuk memenuhi permintaan rekan kerjanya itu. Sejumlah barang rosok berhasil didapatkan sesuai pesanan AS.
"Cek itu disuruh membelikan barang (rosok logam). Saya belikan barang ke Bapak S dengan nilai total itu ada yang Rp200 juta, ada yang Rp125 juta, Rp83,5 juta, ada yang Rp86 juta, Rp300 juta, dan Rp100 juta," katanya merinci.
Permasalahan muncul ketika, cek yang diberikan ternyata tak bisa diuangkan. Sementara AS, yang dihubungi terus berkelit. Merasa tak ada itikad untuk menyelesaikan pembayaran, Syakur membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
"Sebelum dikasih cek itu, saya juga sudah transfer dengan beberapa transferan ini saya tulis totalnya Rp852.518.200. Jadi total transferan saya ke Pak AS sama saya diberikan cek itu total Rp1.747.018.200," tandasnya.
"Cek itu pada jatuh temponya itu ternyata dicairkan tidak ada uangnya. Tidak ada saldonya. Sampai sekarang AS tidak ada itikad baik untuk membayar atau gimana baiknya. Makaitu saya laporkan ke Polres Pati," terangnya. (BACA JUGA: Kirsuh Cek Kosong, PT Darmi Bersaudara dan PT VIU Sepakat Damai)
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pati AKP Sudarno, menyampaikan, masih melakukan penyelidikan dugaan kasus penipuan tersebut. Polisi berkomitmen menindaklanjuti laporan korban yang dilayangkan pada 12 Oktober 2020.
"Kita pasti tindaklanjuti laporan tersebut. Masih dimintai keterangan sana-sini. Nanti setelah cukup baru kita naikkan ke penyidikan. Nanti akan dikirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," tandasnya.
(vit)