Kasus Mantan Pengacara Diduga Tipu Anak Bos Prodia Naik Tahap Penyidikan
Sabtu, 08 Februari 2025 - 16:28 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik menaikkan kasus dugaan penggelapan atau penipuan oleh Evelin Dohar Hutagalung terhadap anak bos Prodia ke tahap penyidikan. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan penggelapan atau penipuan oleh Evelin Dohar Hutagalung (EDH), advokat yang mengurus kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia , Arif Nugroho (AN) Muhammad Bayu (MB). Kasus tersebut kini naik ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, hari ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara kasus tersebut. Penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup sehingga akhirnya kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Sehingga forum gelar perkara sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Ade Ary dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan Sabtu (8/2/2025).
Penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup terkait kasus yang dilaporkan oleh tersangka Arif Nugroho.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, didapatkan fakta bahwa ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, berupa penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 dan/atau Pasal Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, hari ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara kasus tersebut. Penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup sehingga akhirnya kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Sehingga forum gelar perkara sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Ade Ary dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan Sabtu (8/2/2025).
Penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup terkait kasus yang dilaporkan oleh tersangka Arif Nugroho.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, didapatkan fakta bahwa ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, berupa penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 dan/atau Pasal Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujarnya.
Lihat Juga :