Modus Bisa Bikin Hamil, Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Sabtu, 21 Desember 2024 - 11:12 WIB
loading...
Rismaleni (40) ditangkap polisi karena mencuri kalung emas 6,7 gram. Modusnya, dia mengaku bisa membuat korban DN (29) hamil dengan sebuah ritual. Foto: Ist
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Rismaleni (40) ditangkap polisi karena mencuri kalung emas 6,7 gram. Modusnya, dia mengaku bisa membuat korban DN (29) hamil dengan sebuah ritual.
Aksi pencurian itu terjadi di rumah korban, Jalan Pelda Husni l, Kelurahan Rahmah, Kecamatan Lubuklinggau Selatan ll, Lubuklinggau, Senin (16/12/2024).
Baca juga: Waspadai Modus Penipuan Lowongan Kerja Berbayar
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana mengatakan, tersangka dengan korban sudah saling kenal. Tersangka menyatakan dirinya membutuhkan jeruk nipis, bunga 7 warna, jarum, benang, dan emas yang sedang korban pakai.
Itu semua untuk ritual yang dapat membuat korban hamil. "Tersangka menyuruh korban untuk menaruh barang-barang tersebut ke dalam baskom yang berisi air ritual," ujar Bobby, Sabtu (21/12/2024).
Awalnya korban yang ragu berhasil diyakinkan oleh tersangka bahwa dia bisa membuat korban memiliki keturunan. Lalu korban menuruti perintah tersangka. Korban langsung memasukkan semua barang tersebut ke dalam baskom, termasuk kalung emas seberat 6,7 gram yang ditaksir senilai Rp8 juta.
"Setelah itu korban meninggalkan tersangka untuk bersih-bersih rumah. Saat korban kembali untuk melihat tersangka, ternyata tersangka beserta kalung emas milik korban yang ada di baskom sudah tidak ada," katanya.
Aksi pencurian itu terjadi di rumah korban, Jalan Pelda Husni l, Kelurahan Rahmah, Kecamatan Lubuklinggau Selatan ll, Lubuklinggau, Senin (16/12/2024).
Baca juga: Waspadai Modus Penipuan Lowongan Kerja Berbayar
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana mengatakan, tersangka dengan korban sudah saling kenal. Tersangka menyatakan dirinya membutuhkan jeruk nipis, bunga 7 warna, jarum, benang, dan emas yang sedang korban pakai.
Itu semua untuk ritual yang dapat membuat korban hamil. "Tersangka menyuruh korban untuk menaruh barang-barang tersebut ke dalam baskom yang berisi air ritual," ujar Bobby, Sabtu (21/12/2024).
Awalnya korban yang ragu berhasil diyakinkan oleh tersangka bahwa dia bisa membuat korban memiliki keturunan. Lalu korban menuruti perintah tersangka. Korban langsung memasukkan semua barang tersebut ke dalam baskom, termasuk kalung emas seberat 6,7 gram yang ditaksir senilai Rp8 juta.
"Setelah itu korban meninggalkan tersangka untuk bersih-bersih rumah. Saat korban kembali untuk melihat tersangka, ternyata tersangka beserta kalung emas milik korban yang ada di baskom sudah tidak ada," katanya.
Lihat Juga :