Anggota Polres Pemalang Pelaku Penipuan Pendaftaran Bintara Rp900 Juta Dipecat

Rabu, 08 Januari 2025 - 19:40 WIB
loading...
Anggota Polres Pemalang...
Sidang KKEP memutuskan Briptu WT, anggota Polres Pemalang pelaku penipuan pendaftaran bintara Rp900 juta dipecat. Sidang berlangsung tertutup di ruang Tribrata Polres Pemalang, Rabu (8/1/2025). Foto: iNews/Suryono Sukarno
A A A
PEMALANG - Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan Briptu WT, anggota Polres Pemalang pelaku penipuan pendaftaran bintara Rp900 juta dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sidang berlangsung tertutup di ruang Tribrata Polres Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (8/1/2025).

Sidang dipimpin Ketua Komisi Kode Etik Polres Pemalang AKBP Pranata dengan tiga anggota. Komisi kode etik memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat terhadap Briptu WT.



Kasi Humas Polres Pemalang Iptu Widodo Apriyanto mengatakan, kasus ini sudah terjadi sejak tahun 2020 dan sudah dilaporkan ke polisi. Namun, kasus penipuan ini baru diproses dan sekarang ada keputusan pemecatan.

“Kasus kejahatan penipuan saat ini masih di Kejaksaan Negeri Pemalang dan segera disidangkan. Pelaku masih menjalani penahanan di Polres Pemalang,” ujar Widodo.

Suratmo, korban penipuan pendaftaran bintara Polri Rp900 juta menyerahkan sepenuhnya putusan hukum etik ke institusi Polri sambil berharap uang Rp900 juta bisa kembali penuh.

“Untuk kasus kejahatan agar pelaku mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku apalagi saat ini pelaku sudah dipecat sebagai anggota Polri,” katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1595 seconds (0.1#10.140)