Kirsuh Cek Kosong, PT Darmi Bersaudara dan PT VIU Sepakat Damai
Selasa, 15 September 2020 - 23:52 WIB
loading...
Akte perdamaian antara PT Darmi Bersaudara Tbk dan PT VIU ditunjukkan pada wartawan, Selasa (15/9/2020). Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A
A
A
SURABAYA - Kisruh kasus pelaporan dugaan penipuan cek kosong senilai Rp650 juta, antara PT Darmi Bersaudara, dan PT Versailles Indomitra Utama (PT VIU) yang sempat dibawa ke ranah hukum, akhirnya berakhir damai. Keduanya sepakat berdamai dan akan segera mencabut laporan PT VIU ke Polrestabes Surabaya.
(Baca juga: Beri Cek Kosong, Dirut PT Darmi Bersaudara Tbk Dipolisikan )
Staf Keuangan PT Darmi Bersaudara Tbk, Desandrian menyampaikan, bahwa pihaknya dan PT VIU melalui kuasa hukumnya telah bersepakat menandatangai perjanjian perdamaian yang dilakukan di kantor Polrestabes Surabaya, pada Senin (14/9/2020). Akte perdamaian itu menandai berakhirnya situasi memanas yang sempat mewarnai hubungan baik pertemanan kedua belah pihak dalam beberapa waktu terakhir ini.
"Kemarin saya ketemu kuasa hukumnya untuk bernegosiasi di Polrestabes Surabaya. Karena memang dari pihak PT VIU tidak bisa datang akibat PSBB Jakarta, jadi diwakili kuasa hukumnya," katanya di Surabaya, Selasa (15/9/2020).
Desan menegaskan, kesepakatan damai itu terjadi setelah PT Darmi Bersaudara Tbk menyerahkan selembar cek yang diterbitkan oleh PT Cladia Karya Investama (PT CKI) senilai Rp650 juta, kepada kuasa hukum PT VIU. Saat itu juga, cek tersebut telah ditarik tunai dan di transfer langsung ke rekening PT VIU.
(Baca juga: Beri Cek Kosong, Dirut PT Darmi Bersaudara Tbk Dipolisikan )
Staf Keuangan PT Darmi Bersaudara Tbk, Desandrian menyampaikan, bahwa pihaknya dan PT VIU melalui kuasa hukumnya telah bersepakat menandatangai perjanjian perdamaian yang dilakukan di kantor Polrestabes Surabaya, pada Senin (14/9/2020). Akte perdamaian itu menandai berakhirnya situasi memanas yang sempat mewarnai hubungan baik pertemanan kedua belah pihak dalam beberapa waktu terakhir ini.
"Kemarin saya ketemu kuasa hukumnya untuk bernegosiasi di Polrestabes Surabaya. Karena memang dari pihak PT VIU tidak bisa datang akibat PSBB Jakarta, jadi diwakili kuasa hukumnya," katanya di Surabaya, Selasa (15/9/2020).
Desan menegaskan, kesepakatan damai itu terjadi setelah PT Darmi Bersaudara Tbk menyerahkan selembar cek yang diterbitkan oleh PT Cladia Karya Investama (PT CKI) senilai Rp650 juta, kepada kuasa hukum PT VIU. Saat itu juga, cek tersebut telah ditarik tunai dan di transfer langsung ke rekening PT VIU.
Lihat Juga :