Dosen STIH Lamadukelleng Laporkan Akun Facebook ke Polisi

Senin, 07 September 2020 - 20:02 WIB
Jika sesorang terbukti menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE, akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun atau denda maksimum Rp1 miliar rupiah.

"Setiap orang yang merasa namanya telah dicemarkan atau tidak senang dengan perbuatan seseorang, mempunyai hak untuk melapor ke pihak berwajib, dan itu jelas undang-undangnya," jelasnya

Dalam kasus ini, akun yang dilaporkan oleh sejumlah dosen STIH Lamadukelleng memang tidak menyebut nama seseorang, seperti yang telah diatur dalam undang-undang.



Namun jika bercermin pada sejumlah kasus, seperti kasus Prita yang ada di Jakarta, maka tidak menutup kemungkinan, akun Facebook yang dilaporkan oleh sejumlah dosen STIH Lamadukelleng akan mengalami nasib yang sama.

"Kita lihat kasus ibu Prita yang ada di Jakarta, ia curhat melalui surat elektronik kepada temannya tentang pelayanan rumah sakit Omni, dan pengadilan memutuskan ia bersalah. Prita dinilai oleh pengadilan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap rumah sakit Omni beserta sejumlah dokter, dan ini bisa saja terjadi pada kasus pencemaran nama baik STIH Lamadukelleng beserta sejumlah dosen," tandasnya.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content