Dosen STIH Lamadukelleng Laporkan Akun Facebook ke Polisi

Senin, 07 September 2020 - 20:02 WIB
loading...
Dosen STIH Lamadukelleng...
Dosen STIH melaporkan satu akun Facebook ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Foto: SINDOnews/ilustrasi
A A A
WAJO - Sejumlah dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Lamadukelleng melaporkan akun Facebook bernama Arry Rebelpirates ke Polres Wajo. Akun itu dinilai telah mencemarkan nama baik STIH Lamadukelleng, beserta sejumlah dosen.

Laporan tersebut dilayangkan atas komentar Arry Rebelpirates di unggahan akun Aditya Ogie Wajo. Dalam unggahannya, Aditnya menulis "Dengar kabar ada oknum kades demi mendapatkan nilai plus, menyogok dosennya dengan perempuan cantik". Di unggahan itu, Arry menulis "Kampus Maddukelleng", yang oleh pelapor dinilai merujuk ke STIH Lamadukelleng.

Baca juga: 7 Pasangan Muda-Mudi Bukan Suami Istri Tertangkap saat Ngamar

"Setiap orang di Indonesia statusnya sama di mata hukum, sehingga apapun yang kita lakukan harus dipertanggung jawabkan secara hukum. Untuk mengukur kebenaran tudingan tersebut, kami menggunakan instrumen hukum untuk membuktikan benar tidaknya tudingan itu," jelas dosen STIH Lamadukelleng, Andi Bau Mallarangeng yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik ini, Senin (7/9/2020).

"Saya mewakili seluruh dosen STIH Lamadukelleng, melaporkan kasus pencemaran nama baik ini ke polisi pada tanggal, 21 Agustus 2020, namun sampai saat ini kami belum pernah di hubungi polisi terkait perkembangannya," sambungnya

Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Muhammad Warpa membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dari sejumlah dosen STIH Lamadukelleng terkait pencemaran nama baik. "Betul dinda ada masuk, Andi Bau Mallarangen yang melaporkan," katanya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian. Sayangnya Warpa tidak ingin terlalu jauh memberikan komentar terkait perkembangan kasus tersebut. "Perkembangannya saat ini masih dalam lidik dinda," kata Warpa singkat.

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan di Wajo, Siap-siap Kena Denda Rp500 Ribu

Sementara, Pengamat Hukum Kabupaten Wajo, Sudirman mengatakan, pencemaran nama baik terhadap seseorang diatur dalam KUHP pasal 310 dan Undang undang ITE Pasal 27 ayat 3.

Jika sesorang terbukti menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE, akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun atau denda maksimum Rp1 miliar rupiah.

"Setiap orang yang merasa namanya telah dicemarkan atau tidak senang dengan perbuatan seseorang, mempunyai hak untuk melapor ke pihak berwajib, dan itu jelas undang-undangnya," jelasnya

Dalam kasus ini, akun yang dilaporkan oleh sejumlah dosen STIH Lamadukelleng memang tidak menyebut nama seseorang, seperti yang telah diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Guru di Wajo Kecewa, Gaji Dipotong Tanpa Pemberitahuan

Namun jika bercermin pada sejumlah kasus, seperti kasus Prita yang ada di Jakarta, maka tidak menutup kemungkinan, akun Facebook yang dilaporkan oleh sejumlah dosen STIH Lamadukelleng akan mengalami nasib yang sama.

"Kita lihat kasus ibu Prita yang ada di Jakarta, ia curhat melalui surat elektronik kepada temannya tentang pelayanan rumah sakit Omni, dan pengadilan memutuskan ia bersalah. Prita dinilai oleh pengadilan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap rumah sakit Omni beserta sejumlah dokter, dan ini bisa saja terjadi pada kasus pencemaran nama baik STIH Lamadukelleng beserta sejumlah dosen," tandasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Kuat Tahan Nafsu...
Tak Kuat Tahan Nafsu Lihat Mahasiswi, Pengantar Galon dengan Gemas Tarik Hidung Lalu Cium Pipi Korban
Sok Jagoan Ancam Warga...
Sok Jagoan Ancam Warga Pakai Parang, Pria di Wajo Tak Berkutik Diringkus
Sempat Kelabuhi Polisi,...
Sempat Kelabuhi Polisi, Penjual dan Pembeli Senpi Rakitan Ini Akhirnya Tak Berkutik
3 Pasangan Muda Digerebek...
3 Pasangan Muda Digerebek Asyik Bercinta dalam Kamar Kos
Ayah di Wajo Tega Setubuhi...
Ayah di Wajo Tega Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil 5 Bulan
Asyik Berhubungan Seks...
Asyik Berhubungan Seks di Dalam Kamar Kos, 2 Pasangan Muda-mudi Digerebek Tim PRC
Polisi Atensi Robohnya...
Polisi Atensi Robohnya Proyek Penahan Dinding Bendungan Kalola
Polisi Selidiki Dugaan...
Polisi Selidiki Dugaan Persekongkolan Pemenang Tender di Wajo
Polisi Ringkus Pelaku...
Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Wajo
Rekomendasi
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
Berita Terkini
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved