Sok Jagoan Ancam Warga Pakai Parang, Pria di Wajo Tak Berkutik Diringkus
loading...
A
A
A
WAJO - Seorang pria di Wajo , Sulawesi Selatan berinisial Ang, sok jagoan mengancam dan menakuti warga dengan parang. Dia pun akhirnya tak berkutik saat diringkus polisi.
Pria tersebut diketahui seorang residivis dengan kasus pencurian, dia masuk rumah warga dan menakuti dengan membawa parang di salah satu perumahan penduduk di Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan.
Aksinya itu pun sempat mengegerkan warga, beruntung aparat kepolisian Resmob Polres Wajo bersama unit SPKT Polres Wajo tiba di lokasi dan menangkap pelaku.
Penangkapan pelaku sempat terekam kamera ponsel warga hingga viral di media sosial.
“Aksi pelaku membuat warga resah dan geger lantaran pelaku membawa parang masuk ke rumah warga,” kata Kapolres Wajo, AKBP Muh Islam.
Menurut Kapolres, pelaku membuat warga resah di mana masuk ke rumah warga sambil membawa parang dan menakuti warga dengan parang di tangannya.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang belum seminggu lepas dari rutan, pelaku dibekuk oleh Unit SPKT Polres Wajo bersama Resmob Polres Wajo,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Wajo, kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polres Wajo, pelaku dijerat dengan Undang Undang Darurat dan Pasal 362 KHUP dengan ancaman lima tahun penjara.
Pria tersebut diketahui seorang residivis dengan kasus pencurian, dia masuk rumah warga dan menakuti dengan membawa parang di salah satu perumahan penduduk di Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan.
Aksinya itu pun sempat mengegerkan warga, beruntung aparat kepolisian Resmob Polres Wajo bersama unit SPKT Polres Wajo tiba di lokasi dan menangkap pelaku.
Penangkapan pelaku sempat terekam kamera ponsel warga hingga viral di media sosial.
“Aksi pelaku membuat warga resah dan geger lantaran pelaku membawa parang masuk ke rumah warga,” kata Kapolres Wajo, AKBP Muh Islam.
Menurut Kapolres, pelaku membuat warga resah di mana masuk ke rumah warga sambil membawa parang dan menakuti warga dengan parang di tangannya.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang belum seminggu lepas dari rutan, pelaku dibekuk oleh Unit SPKT Polres Wajo bersama Resmob Polres Wajo,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Wajo, kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polres Wajo, pelaku dijerat dengan Undang Undang Darurat dan Pasal 362 KHUP dengan ancaman lima tahun penjara.
(nic)