Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Wajo
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 21:20 WIB
loading...
Jajaran Kepolisian Resor Wajo meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur. Foto: Sindonews/Ilustrasi
A
A
A
WAJO - Jajaran Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Wajo berhasil meringkus pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Warga Jalan Dori-dori, Desa Palippu, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Jumat, (26/8/2022).
Kepala Satuan Reserse KriminalPolres Wajo, AKP Theodorus Echeal Setiawan mengatakan, pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian tanpa perlawanan saat sedang beristirahat di rumahnya di Desa Palippu.
Baca Juga: Tersandung Kasus Pencabulan, Wakapolres Takalar Dimutasi
Pelaku FB, (19) merupakan terlapor pelaku pencabulan anak di bawah umur usia (18). "Penangkapan terkait Kasus Tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Terlapor merupakan pacar korban yang telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur terhadap korban," ujarnya kepada Sindo, Jumat, (26/8/2022).
Menurut Theo, pelaku telah melakukan tindak pidana sebanyak dua kali, terhitung sejak November dan Desember tahun 2021.
Adapun modus yang dilakukan pelaku FB yakni dengan membujuk korban untuk keluar jalan-jalan dan mengajak korbannya ke sebuah rumah kos yang berada di Kota Sengkang.
"Pencabulan dilakukan sebanyak dua kali. Pelaku membujuk korban dengan rayuan akan bertanggungjawab ketika hamil," jelasnya.
Kepala Satuan Reserse KriminalPolres Wajo, AKP Theodorus Echeal Setiawan mengatakan, pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian tanpa perlawanan saat sedang beristirahat di rumahnya di Desa Palippu.
Baca Juga: Tersandung Kasus Pencabulan, Wakapolres Takalar Dimutasi
Pelaku FB, (19) merupakan terlapor pelaku pencabulan anak di bawah umur usia (18). "Penangkapan terkait Kasus Tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Terlapor merupakan pacar korban yang telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur terhadap korban," ujarnya kepada Sindo, Jumat, (26/8/2022).
Menurut Theo, pelaku telah melakukan tindak pidana sebanyak dua kali, terhitung sejak November dan Desember tahun 2021.
Adapun modus yang dilakukan pelaku FB yakni dengan membujuk korban untuk keluar jalan-jalan dan mengajak korbannya ke sebuah rumah kos yang berada di Kota Sengkang.
"Pencabulan dilakukan sebanyak dua kali. Pelaku membujuk korban dengan rayuan akan bertanggungjawab ketika hamil," jelasnya.
Lihat Juga :