Polisi Atensi Robohnya Proyek Penahan Dinding Bendungan Kalola
Rabu, 31 Agustus 2022 - 20:36 WIB
loading...
Robohnya penahan dinding proyek pemeliharaan berkala Bendungan Kalola di Kabupaten Wajo mulai menjadi antensi Aparat Penegak Hukum (APH). Foto/SDA PUPR
A
A
A
WAJO - Robohnya penahan dinding proyek pemeliharaan berkala Bendungan Kalola di Kabupaten Wajo mulai menjadi antensi Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu diutarakan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Wajo , AKP Theodorus Echeal Setiyawan, saat ditemui di Mapolres Wajo, Rabu (31/8/2022).
Ia mengaku hingga sekarang pihaknya masih memantau perkembangan proyek tersebut dari pemberitaan di media massa. Bahkan telah turun ke lokasi di Desa Sogi, Kecamatan Maniangpajo. "Kita sudah lama memantau pekerjaan itu," ujar dia.
Baca Juga: Polres Wajo Perketat Perbatasan untuk Antisipasi Pemudik
Robohnya penahan tebing sekitar 100 meter di sisi barat pada saluran pembuangan Bendungan Kalola itu masih tahap pelaksanaan pekerjaan dan menjadi tanggung jawab dari penyedian jasa, CV Karya Persada, perusahaan asal Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Terkait potensi kerugian negara proyek senilai Rp8,5 miliar itu. Pria disapa Theo itu belum bisa memberikan keterangan. Masa kontrak pelaksanaan masih berjalan hingga 15 Desember mendatang. Begitu juga waktu pemeliharaan 180 hari kalender.
Ia mengaku hingga sekarang pihaknya masih memantau perkembangan proyek tersebut dari pemberitaan di media massa. Bahkan telah turun ke lokasi di Desa Sogi, Kecamatan Maniangpajo. "Kita sudah lama memantau pekerjaan itu," ujar dia.
Baca Juga: Polres Wajo Perketat Perbatasan untuk Antisipasi Pemudik
Robohnya penahan tebing sekitar 100 meter di sisi barat pada saluran pembuangan Bendungan Kalola itu masih tahap pelaksanaan pekerjaan dan menjadi tanggung jawab dari penyedian jasa, CV Karya Persada, perusahaan asal Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Terkait potensi kerugian negara proyek senilai Rp8,5 miliar itu. Pria disapa Theo itu belum bisa memberikan keterangan. Masa kontrak pelaksanaan masih berjalan hingga 15 Desember mendatang. Begitu juga waktu pemeliharaan 180 hari kalender.
Lihat Juga :