Ayah di Wajo Tega Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil 5 Bulan
loading...
A
A
A
WAJO - Seorang ayah di Kelurahan Tempe, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan ( Sulsel ), Jamal, tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil lima bulan.
Jamal pun berhasil diringkus setelah aksi bejatnya diketahui sang ibu dan melaporkannya ke polisi setempat. “Pelaku berhasil dibekuk setelah mendapat laporan dari ibu kandung korban. Pelaku bahkan berusaha kabur dan melawan polisi saat akan dibekuk,” kata Kapolres Wajo, AKBP Muh Islam , Rabu (23/6/2021).
Kapolres menyebutkan, dalam menjalankan aksi bejatnya, Jamal mengancam anak tirinya akan dibunuh kalau melaporkan perbuatannya ke ibu kandungnya. “Aksinya terungkap ketika ibu korban melihat tubuh korban telah hamil lima bulan kemudian melaporkan ke Polres Wajo, pelaku telah dibekuk,” katanya.
Aksi pelaku terungkap ketika ibu korban melihat tubuh korban mengalami kelainan, setelah diamati ternyata anaknya telah hamil 5 bulan.
“Pelaku melakukan aksinya menyetubuhi anaknya ketika ibu korban keluar rumah, korban kemudian diancam hendak dibunuh kalau aksi di beberkan ke ibu korban dan orang lain,” ungkap kapolres.
Pelaku yang diringkus di rumah kemudian dibawah ke Mapolres Wajo, di.hadapan petugas pelaku mengakui perbuatan bejatnya setubuhi anak tirinya hingga hamil.lima bulan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jamal kini mendekam di rutan Polres Wajo.
Kasus ini kini ditangani unit Reskrim Polres Wajo, pelaku terancam undang undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Jamal pun berhasil diringkus setelah aksi bejatnya diketahui sang ibu dan melaporkannya ke polisi setempat. “Pelaku berhasil dibekuk setelah mendapat laporan dari ibu kandung korban. Pelaku bahkan berusaha kabur dan melawan polisi saat akan dibekuk,” kata Kapolres Wajo, AKBP Muh Islam , Rabu (23/6/2021).
Kapolres menyebutkan, dalam menjalankan aksi bejatnya, Jamal mengancam anak tirinya akan dibunuh kalau melaporkan perbuatannya ke ibu kandungnya. “Aksinya terungkap ketika ibu korban melihat tubuh korban telah hamil lima bulan kemudian melaporkan ke Polres Wajo, pelaku telah dibekuk,” katanya.
Aksi pelaku terungkap ketika ibu korban melihat tubuh korban mengalami kelainan, setelah diamati ternyata anaknya telah hamil 5 bulan.
“Pelaku melakukan aksinya menyetubuhi anaknya ketika ibu korban keluar rumah, korban kemudian diancam hendak dibunuh kalau aksi di beberkan ke ibu korban dan orang lain,” ungkap kapolres.
Pelaku yang diringkus di rumah kemudian dibawah ke Mapolres Wajo, di.hadapan petugas pelaku mengakui perbuatan bejatnya setubuhi anak tirinya hingga hamil.lima bulan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jamal kini mendekam di rutan Polres Wajo.
Kasus ini kini ditangani unit Reskrim Polres Wajo, pelaku terancam undang undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(nic)