6 Saksi Penganiayaan Bocah yang Tewas di Kapal Ferry Akhirnya Ditetapkan Tersangka
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Enam orang yang sebelumnya menjadi saksi kasus penganiayaan anak berusia 12 tahun di atas Kapal Motor (KM) Dharma Kencana 7 yang menyebabkan korban meninggal dunia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya benar, ada enam orang saksi yang kita periksa telah kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Prawira Wardany kepada SINDOnews, Senin (27/6/2022).
Enam saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak laki-laki berusia 12 tahun hingga tewas yakni, IS, M, M, WA, HI dan RN. Mereka dijadikan tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
“6 orang ini terdiri dari tiga security, dua orang kru kapal dan satu orang penumpang kapal," bebernya.
Para tersangka pun sebut Prawira dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Subsidaer Pasal 55 KHUPidana atau Pasal 70 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara, Ibu Korban Ratnasari saat ditemui berharap, agar pelaku bisa bertanggungjawab atas kematian anaknya. "Mereka harus bertanggungjawab, anak saya mati dipukuli sama mereka," ucapnya.
Saat ditanyai perihal tudingan terhadap anaknya, dia enggan berbicara banyak. Dia ingin berbicara setelah pihak keluarganya telah mengurus jenazah anaknya. “Kalau itu nanti saja Pak, kami urus dulu anak saya bawa ke kampung," tukasnya.
Lihat Juga: Kapolri Janji Pecat Oknum Polisi yang Terbukti Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani
“Iya benar, ada enam orang saksi yang kita periksa telah kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Prawira Wardany kepada SINDOnews, Senin (27/6/2022).
Enam saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak laki-laki berusia 12 tahun hingga tewas yakni, IS, M, M, WA, HI dan RN. Mereka dijadikan tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
“6 orang ini terdiri dari tiga security, dua orang kru kapal dan satu orang penumpang kapal," bebernya.
Para tersangka pun sebut Prawira dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Subsidaer Pasal 55 KHUPidana atau Pasal 70 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara," tegasnya.
Baca Juga
Sementara, Ibu Korban Ratnasari saat ditemui berharap, agar pelaku bisa bertanggungjawab atas kematian anaknya. "Mereka harus bertanggungjawab, anak saya mati dipukuli sama mereka," ucapnya.
Saat ditanyai perihal tudingan terhadap anaknya, dia enggan berbicara banyak. Dia ingin berbicara setelah pihak keluarganya telah mengurus jenazah anaknya. “Kalau itu nanti saja Pak, kami urus dulu anak saya bawa ke kampung," tukasnya.
Lihat Juga: Kapolri Janji Pecat Oknum Polisi yang Terbukti Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani
(nic)