Dua Tahun Di-PHK Belum Dapat Pesangon, Karyawan Datangi PT Matahari

Senin, 22 Juni 2020 - 22:14 WIB
loading...
Dua Tahun Di-PHK Belum Dapat Pesangon, Karyawan Datangi PT Matahari
Buruh PT Matahari Sentosa Jaya, Kota Cimahi ketika mendatangi perusahaan untuk menuntut uang pesangon atas PHK yang dilakukan kepada mereka sejak 21 November 2018. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto B
A A A
CIMAHI - Ribuan buruh PT Matahari Sentosa Jaya, Kota Cimahi korban PHK massal dua tahun lalu hingga kini belum mendapatkan pesangon. Padahal sudah ada putusan dari pengadilan yang isinya perusahaan wajib membayarkan pesangon terhadap 1.510 karyawan yang di-PHK.

Sebagi bentuk protes, para buruh menggelar aksi di depan pintu gerbang perusahaan yang bergerak di bidang garmen dan tekstil itu, Senin (22/6/2020). Mereka meminta pihak perusahaan membayarkan haknya hingga batas waktu yang ditetapkan pengadilan, karena keputusan ini sudah inkrah sehingga wajib dilaksanakan.

"Hasil putusan Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung, perusahaan diberikan waktu sejak 10 Juni hingga 24 Juni 2020 untuk membayarkan pesangon 1.510 karyawannya. Putusan ini sudah inkrah sehingga perusahaan harus melaksanakannya," kata Kuasa Hukum Buruh PT Matahari Sentosa Jaya, Pepet Saepul Karim kepada wartawan.

PHK massal ini terjadi pada 21 November 2018. Kemudian buruh yang diwakili PUK SPTSK SPSI PT Matahari Sentosa Jaya bersama kuasa hukum melayangkan gugatan melalui pengadilan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan. (baca juga: Satpol PP Kota Bandung Tutup Mal yang Langgar Jam Operasional )

Berdasarkan perhitungan, nilai yang harus dibayarkan perusahaan mencapai Rp79 miliar atau rata-rata setiap karyawan berhak menerima sekitar Rp52 juta.

Anggota DPRD Kota Cimahi, Robin Sihombing meminta agar perusahaan segera melaksanakan putusan pengadilan yakni membayar pesangon terhadap karyawannya yang di PHK. Jika tidak, maka buruh bersama kuasa hukum akan mengajukan penyitaan semua aset milik perusahaan. Jika sampai tanggal 24 Juni 2020 perusahaan tidak membayarkan pesangon maka bisa dilakukan sita aset.

"Buruh beserta kuasa hukumnya bisa mengajukan sita eksekusi aset-aset milik perusahaan, kalau memang mereka (perusahaan) tidak mau membayar pesangon kepada karyawan sesuai putusan pengadilan," tegasnya.(Baca juga: 139 Ventilator Hasil Kolaborasi Unpad-ITB Diserahkan ke 9 Daerah )

Sementara salah seorang korban PHK yang sudah bekerja selama 25 tahun di perusahaan garmen dan tekstil tersebut, Sofiyatul (42) mengaku, jika dirinya tak mendapat pesangon sepeserpun ketika perusahaan melakukan PHK. Maka dirinya dan rekan-rekan senasib sepenanggungan menuntut perusahaan segera membayarkan pesangon sesuai putusan pengadilan.

"Belum dapat pesangon sama sekali, harusnya saya dapat sekitar Rp50 juta. Perusahaan sempat menawarkan Rp15 juta, tapi dicicil makanya kami tolak," ujarnya
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1946 seconds (0.1#10.140)