Kena PHK, Ini Cara Mendaftar Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Senin, 28 November 2022 - 08:01 WIB
loading...
Kena PHK, Ini Cara Mendaftar...
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) disebut-sebut menjadi salah satu cara pemerintah dalam menghadapi badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (Ist)
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) disebut-sebut menjadi salah satu cara pemerintah dalam menghadapi badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kemudian syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh pegawai dan perusahaan agar menerima program tersebut?

Berdasarkan aturan BPJAMSOSTEK, seorang pegawai dapat menerima manfaat dari program JKP dengan beberapa ketentuan.

Diantaranya peserta JKP harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Kemudian, pegawai tersebut harus berusia di bawah 54 tahun saat mendaftar kepesertaan JKP per 1 Februari 2021.

Sementara ketentuan atau syarat lainnya ditujukan untuk perusahaan. Salah satunya, suatu perusahaan harus terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BNPB Catat 379,76 Hektare...
BNPB Catat 379,76 Hektare Lahan di Kalteng Dilanda Kebakaran Sejak Januari 2026
Program Huma Betang...
Program Huma Betang di Kalteng Tonggak Reformasi Pendidikan Daerah
Gubernur Agustiar Sabran...
Gubernur Agustiar Sabran Raih Penghargaan Inovasi Membangun Kalteng
Ribuan Orang di Puncak...
Ribuan Orang di Puncak Bogor Terancam Kehilangan Pekerjaan
Petani Kalteng Dukung...
Petani Kalteng Dukung 100 Persen Program Cetak Sawah Rakyat
Kementan: Program Cetak...
Kementan: Program Cetak Sawah Rakyat di Kalteng Terus Berjalan
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Kenaikan Harga Gas Industri...
Kenaikan Harga Gas Industri Picu Gelombang PHK, Mensesneg: Satu-Dua Hari Akan Ambil Keputusan
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Rekomendasi
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Benarkah Fruktosa dalam...
Benarkah Fruktosa dalam Buah Bisa Memicu Asam Urat? Ini Penjelasan Guru Besar IPB
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Berita Terkini
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Infografis
Waswas Perang Dunia...
Waswas Perang Dunia III, Ini Cara Bertahan dari Serangan Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved