Polda Jateng Proses Hukum 2 Pimpinan Perusahaan yang Menolak Bayar Pesangon Karyawan
Minggu, 02 April 2023 - 15:02 WIB
loading...
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio. SINDOnews/Eka
A
A
A
SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Jateng) memproses hukum dua pimpinan perusahaan di Kota Semarang yang enggan membayar pesangon karyawannya.
“Sudah naik ke penyidikan, ada 2 kasus,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Minggu (2/4/2023).
Dwi mengatakan, satu perusahaan adalah PT. S yang bergerak di bidang garment, satu lagi PT. W yang merupakan perusahaan media. Secara umum, sebut Dwi, kasusnya ini bermula ketika ada pemberhentian beberapa karyawan di masing-masing perusahaan itu pada tahun 2021.
“Alasannya karena Covid, itu tanpa pesangon. Kemudian perkembangannya ada putusan pengadilan, yang isinya mewajibkan membayar pesangon tersebut,” lanjutnya.
Namun demikian, pihak perusahaan tidak mau melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Hanya bisa membayar 50 persen saja. Dari ini, Dwi mengatakan pihaknya kemudian menerima laporan dari para mantan karyawan itu dan menindaklanjutinya. “Beda-beda nilai jumlahnya (yang harus dibayarkan), pesangon hak para karyawan,” sambungnya.
“Sudah naik ke penyidikan, ada 2 kasus,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Minggu (2/4/2023).
Dwi mengatakan, satu perusahaan adalah PT. S yang bergerak di bidang garment, satu lagi PT. W yang merupakan perusahaan media. Secara umum, sebut Dwi, kasusnya ini bermula ketika ada pemberhentian beberapa karyawan di masing-masing perusahaan itu pada tahun 2021.
“Alasannya karena Covid, itu tanpa pesangon. Kemudian perkembangannya ada putusan pengadilan, yang isinya mewajibkan membayar pesangon tersebut,” lanjutnya.
Namun demikian, pihak perusahaan tidak mau melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Hanya bisa membayar 50 persen saja. Dari ini, Dwi mengatakan pihaknya kemudian menerima laporan dari para mantan karyawan itu dan menindaklanjutinya. “Beda-beda nilai jumlahnya (yang harus dibayarkan), pesangon hak para karyawan,” sambungnya.
Lihat Juga :