Perhotelan di Kabupaten Semarang 'Lempar Handuk', Pekerja Terancam PHK
Jum'at, 23 Juli 2021 - 10:30 WIB
loading...
Ketua PHRI Kabupaten Semarang Fitri Rizani mengatakan, kebijakan PPKM darurat sangat memberatkan pelaku usaha perhotelan dan restoran. SINDOnews/Angga
A
A
A
SEMARANG - Pandemi COVID-19 berdampak negatif pada usaha perhotelan. Bahkan selama penerapan PPKM darurat okupansi hotel anjlok. Kondisi ini membuat usaha perhotelan lempar handuk alias kolaps dan pekerja terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua PHRI Kabupaten Semarang Fitri Rizani mengatakan, kebijakan PPKM darurat sangat memberatkan pelaku usaha perhotelan dan restoran. Selama PPKM tidak satu tamu pun yang menginap di hotel.
"Sebagian besar hotel di Kabupaten Semarang berada di daerah wisata seperti Bandungan dan Kopeng. Sejak diberlakukan PPKM darurat tidak ada orang yang berwisata apalagi menginap di hotel. Imbasnya okupansi anjlok hingga nol persen," katanya, Jumat (23/7/2021).
Dia mengatakan, lesunya usahanya perhotelan memaksa manajemen harus melakukan perampingan pekerja dan efisiensi. Pekerja terpaksa di rumahkan dan hanya diberi upah 50 persen dari upah minimum kabupaten (UMK) 2021.
"Sejak awal pandemi COVID-19, sebanyak 50 persen karyawan dirumahkan. Jika pada 26 Juli nanti PPKM darurat diperpanjang lagi, saya kawatir akan terjadi PHK besar-besaran," ujarnya.
Menurutnya, hingga saat ini ada empat hotel yang akan dijual karena pengelolanya sudah mampu bertahan disituasi sulit ini. "Kami berharap pemerintah bisa melonggarkan aturan agar usaha perhotelan dan restoran bisa bangkit," ucapnya.
Dia menyatakan, selain berupaya menggeliatkan usah perhotelan dan restoran, PHRI juga berpikir keras terhadap nasib para pekerja. Saat ini para pekerja hotel dan restoran dalam kondisi sulit akibat terdampak kebijakan pemerintah dalam upaya menekan angka kasus COVID-19.
Ketua PHRI Kabupaten Semarang Fitri Rizani mengatakan, kebijakan PPKM darurat sangat memberatkan pelaku usaha perhotelan dan restoran. Selama PPKM tidak satu tamu pun yang menginap di hotel.
"Sebagian besar hotel di Kabupaten Semarang berada di daerah wisata seperti Bandungan dan Kopeng. Sejak diberlakukan PPKM darurat tidak ada orang yang berwisata apalagi menginap di hotel. Imbasnya okupansi anjlok hingga nol persen," katanya, Jumat (23/7/2021).
Dia mengatakan, lesunya usahanya perhotelan memaksa manajemen harus melakukan perampingan pekerja dan efisiensi. Pekerja terpaksa di rumahkan dan hanya diberi upah 50 persen dari upah minimum kabupaten (UMK) 2021.
"Sejak awal pandemi COVID-19, sebanyak 50 persen karyawan dirumahkan. Jika pada 26 Juli nanti PPKM darurat diperpanjang lagi, saya kawatir akan terjadi PHK besar-besaran," ujarnya.
Menurutnya, hingga saat ini ada empat hotel yang akan dijual karena pengelolanya sudah mampu bertahan disituasi sulit ini. "Kami berharap pemerintah bisa melonggarkan aturan agar usaha perhotelan dan restoran bisa bangkit," ucapnya.
Dia menyatakan, selain berupaya menggeliatkan usah perhotelan dan restoran, PHRI juga berpikir keras terhadap nasib para pekerja. Saat ini para pekerja hotel dan restoran dalam kondisi sulit akibat terdampak kebijakan pemerintah dalam upaya menekan angka kasus COVID-19.
Lihat Juga :