Satpol PP Kota Bandung Tutup Mal yang Langgar Jam Operasional

Senin, 22 Juni 2020 - 20:45 WIB
loading...
Satpol PP Kota Bandung...
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna meninjau kesiapan mal menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19. Foto/Humas Pemkot Bandung
A A A
BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak tegas dengan menutup paksa mal yang melanggar batas waktu jam operasional sesuai Perwal Nomor 34/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.

Mal yang melanggar itu adalah, Citilink di Jalan Peta. Mal ini buka hingga pukul 20.20 WIB. Padahal berdasarkan peraturan, mal diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB. (BACA JUGA: 190 Anak Terpapar COVID-19, Pengunjung Mal di Kota Bandung Tak Ada Batas Usia )

Selain Citilink, petugas Satpol PP Kota Bandung juga menutup kafe Starbucks di Miko Mall, Jalan Raya Kopo, Kota Bandung. Sama seperti Citilink, kafe ini ini juga tetap buka meskipun telah melebih batas waktu yang ditentukan. (BACA JUGA: Tekan Penyebaran Corona, Emil Minta Warga Jakarta Tidak ke Puncak )

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, setelah mengetahui pelanggaran itu, petugas langsung memerintahkan pengelola untuk menutup operasionalnya dan dikenai sanksi administrasi berupa teguran. (BACA JUGA: Datang ke Mal, Pengunjung dengan Suhu Tubuh 37,5 Derajat Dilarang Masuk )

"Citilink melebihi jam operasional. Seharusnya 20.00 WIB malam tutup, ini sekitar jam 20.20 WIB masih buka. Kami datangi dan tutup. Begitu juga kafe Starbucks. Kami berhentukan dan bubarkan pengunjungnya. Pengelola juga kami kenai sanksi administrasi," kata Idris, Senin (22/6/2020).

Jika mal Citilink dan kafe Starbucks mengulangi pelanggaran yang sama, ujar Idris, Satpol PP Kota Bandung tak segan untuk mengeluarkan rekomendasi pembekuan hingga pencabutan izin operasional. "Kalau memang dia bandel, kami akan rekomendasikan untuk pembekuan izin. Bahkan bisa sampai pencabutan izin," ujar dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Iduladha, The Park Pejaten...
Iduladha, The Park Pejaten Bagikan Hewan Kurban bagi Masyarakat Sekitar
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Pansus 12 DPRD Kota...
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Segera Masuki Tahap Harmonisasi
DPRD Kota Bandung Targetkan...
DPRD Kota Bandung Targetkan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko Segera Rampung
Mal Ciputra Cibubur...
Mal Ciputra Cibubur Kebakaran, Api Diduga dari Percikan Las
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
3 Investor Baru IKN...
3 Investor Baru IKN Siap Tanam Investasi, Bangun Mal hingga Fasilitas Olahraga
Rekomendasi
Jejak Perang yang Diabadikan...
Jejak Perang yang Diabadikan dalam Al Quran, Apa Saja?
AS Serang Iran 2 Hari...
AS Serang Iran 2 Hari Beruntun, Trump Umbar Ancaman Mengerikan
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
Berita Terkini
Kekeringan Landa NTB...
Kekeringan Landa NTB dan Jawa Tengah, Ribuan Warga Terdampak
Gempa M4,9 Guncang Lampung,...
Gempa M4,9 Guncang Lampung, BMKG: Akibat Sesar Aktif
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved