Satpol PP Kota Bandung Tutup Mal yang Langgar Jam Operasional

Senin, 22 Juni 2020 - 20:45 WIB
loading...
Satpol PP Kota Bandung...
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna meninjau kesiapan mal menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19. Foto/Humas Pemkot Bandung
A A A
BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak tegas dengan menutup paksa mal yang melanggar batas waktu jam operasional sesuai Perwal Nomor 34/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.

Mal yang melanggar itu adalah, Citilink di Jalan Peta. Mal ini buka hingga pukul 20.20 WIB. Padahal berdasarkan peraturan, mal diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB. (BACA JUGA: 190 Anak Terpapar COVID-19, Pengunjung Mal di Kota Bandung Tak Ada Batas Usia )

Selain Citilink, petugas Satpol PP Kota Bandung juga menutup kafe Starbucks di Miko Mall, Jalan Raya Kopo, Kota Bandung. Sama seperti Citilink, kafe ini ini juga tetap buka meskipun telah melebih batas waktu yang ditentukan. (BACA JUGA: Tekan Penyebaran Corona, Emil Minta Warga Jakarta Tidak ke Puncak )

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, setelah mengetahui pelanggaran itu, petugas langsung memerintahkan pengelola untuk menutup operasionalnya dan dikenai sanksi administrasi berupa teguran. (BACA JUGA: Datang ke Mal, Pengunjung dengan Suhu Tubuh 37,5 Derajat Dilarang Masuk )

"Citilink melebihi jam operasional. Seharusnya 20.00 WIB malam tutup, ini sekitar jam 20.20 WIB masih buka. Kami datangi dan tutup. Begitu juga kafe Starbucks. Kami berhentukan dan bubarkan pengunjungnya. Pengelola juga kami kenai sanksi administrasi," kata Idris, Senin (22/6/2020).

Jika mal Citilink dan kafe Starbucks mengulangi pelanggaran yang sama, ujar Idris, Satpol PP Kota Bandung tak segan untuk mengeluarkan rekomendasi pembekuan hingga pencabutan izin operasional. "Kalau memang dia bandel, kami akan rekomendasikan untuk pembekuan izin. Bahkan bisa sampai pencabutan izin," ujar dia.

Idris menuturkan, selain dua pelanggaran di atas, pihaknya juga telah menindak tegas empat pelanggaran lain yang dilakukan pengelola restoran, minimarket, dan pasar swalayan.

"Para pelanggar peraturan PSBB itu dikenai sanksi denda dan ada juga yang menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan) lantaran menjual minuman beralkohol," tutur Idris.

Menurut Idris, pelanggaran jam operasional sebagian besar dilakukan pengelola minimarket yang diatur Perwal PSBB proporsional. Sedangkan pelanggaran tipiring dilakukan oleh pengelola restoran dan rumah makan.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Wali Kota Farhan Ajak...
Wali Kota Farhan Ajak Rektor Maranatha Tangani Masalah Bandung
Banjir Terjang Pusat...
Banjir Terjang Pusat Perbelanjaan Mega Bekasi Hypermall, Pengunjung Berhamburan
Heboh TikToker Malaysia...
Heboh TikToker Malaysia Hilang di Hutan Bandung, Ternyata Hanya Konten Medsos
Waduh, Puluhan Bus Sekolah...
Waduh, Puluhan Bus Sekolah di Bandung Era Ridwan Kamil Jadi Barang Rongsokan
Kebakaran Grage Mall...
Kebakaran Grage Mall Cirebon, Pengunjung Panik
Bandung Trade Mall Kebakaran,...
Bandung Trade Mall Kebakaran, Api Diduga dari Tempat Karaoke
4 Pelaku Penculikan...
4 Pelaku Penculikan IRT di Antapani Bandung Ditangkap, Motif Diduga Sakit Hati
IRT di Antapani Masih...
IRT di Antapani Masih Syok dan Menangis usai 8 Jam Dibawa Penculik Keliling Bandung
Bandung Geger! Wanita...
Bandung Geger! Wanita Diduga Diculik Pria Berpistol usai Pulang dari Arisan
Rekomendasi
Prabowo Disambut Raja...
Prabowo Disambut Raja Abdullah II Setibanya di Yordania
Vespa Listrik Punya...
Vespa Listrik Punya Bertabur Warna Baru Karya Seniman Dunia
Gokil, Harga Emas Diramal...
Gokil, Harga Emas Diramal Tembus Rp2,1 Juta per Gram
Berita Terkini
5 Temuan Awal Komnas...
5 Temuan Awal Komnas HAM di Kasus 3 Polisi Tewas Ditembak di Way Kanan
1 jam yang lalu
Cekcok Masalah Gadai...
Cekcok Masalah Gadai HP, Pria di Bengkalis Tebas Istri hingga Tewas
1 jam yang lalu
Toko Mainan di Leuwiliang...
Toko Mainan di Leuwiliang Bogor Kebakaran, Letupan Kembang Api Menyala
2 jam yang lalu
Kronologi Mantan Artis...
Kronologi Mantan Artis Drama Kolosal Sekar Arum Ditangkap terkait Uang Palsu
3 jam yang lalu
Nenek Tewas Tertabrak...
Nenek Tewas Tertabrak KRL Commuter Line di Kebon Pedes Bogor
4 jam yang lalu
Identitas 12 Jenazah...
Identitas 12 Jenazah Korban Pembunuhan KKB
4 jam yang lalu
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved