Perkara Perselisihan PHK, BIL Kalah Lagi di Tingkat Kasasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perkara perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tingkat kasasi antara Kantor Hukum Budidjaja International Lawyers (BIL) selaku tergugat, melawan mantan stafnya selaku penggugat telah diputus pada 19 April 2022.
Dilansir dari situs Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), perkara kasasi dengan nomor perkara 367 K/Pdt.Sus-PHI/2022 itu kembali dimenangkan penggugat.
Francine Widjojo, advokat pada Francine & Co. Law Office, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan, kliennya kembali menang di tingkat kasasi.
“Salinan putusannya belum kami terima. Namun sudah tercantum amar putusannya di situs informasi perkara Mahkamah Agung bahwa permohonan kasasi tidak dapat diterima,” ujar Francine, Kamis (21/4/2022).
Sebelumnya, pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta, dengan nomor perkara 312/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst, BIL selaku tergugat dinyatakan telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir sehingga gugatan penggugat dikabulkan sebagian dengan verstek.
Dalam putusan tingkat pertama itu, BIL dihukum untuk membayar kompensasi PHK pekerjanya berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang cuti tahun 2020, upah proses, dan THR tahun 2021 yang seluruhnya sejumlah Rp 146.148.429,00.
Selain itu, BIL juga diwajibkan memberikan slip gaji pekerjanya sejak diangkat menjadi karyawan tetap tanggal 1 Januari 2012 sampai bulan November 2020 serta surat keterangan pengalaman kerja.
Francine mengatakan, pihaknya berharap Kantor Hukum BIL bisa menhormati dan memaatuhi putusan pengadilan dan segera membayarkan hak-hak kliennya. "Jika tidak dibayarkan, kami akan menempuh upaya-upaya hukum yang diperkenankan,” pungkas Francine.
Dilansir dari situs Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), perkara kasasi dengan nomor perkara 367 K/Pdt.Sus-PHI/2022 itu kembali dimenangkan penggugat.
Francine Widjojo, advokat pada Francine & Co. Law Office, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan, kliennya kembali menang di tingkat kasasi.
“Salinan putusannya belum kami terima. Namun sudah tercantum amar putusannya di situs informasi perkara Mahkamah Agung bahwa permohonan kasasi tidak dapat diterima,” ujar Francine, Kamis (21/4/2022).
Sebelumnya, pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta, dengan nomor perkara 312/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst, BIL selaku tergugat dinyatakan telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir sehingga gugatan penggugat dikabulkan sebagian dengan verstek.
Dalam putusan tingkat pertama itu, BIL dihukum untuk membayar kompensasi PHK pekerjanya berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang cuti tahun 2020, upah proses, dan THR tahun 2021 yang seluruhnya sejumlah Rp 146.148.429,00.
Selain itu, BIL juga diwajibkan memberikan slip gaji pekerjanya sejak diangkat menjadi karyawan tetap tanggal 1 Januari 2012 sampai bulan November 2020 serta surat keterangan pengalaman kerja.
Francine mengatakan, pihaknya berharap Kantor Hukum BIL bisa menhormati dan memaatuhi putusan pengadilan dan segera membayarkan hak-hak kliennya. "Jika tidak dibayarkan, kami akan menempuh upaya-upaya hukum yang diperkenankan,” pungkas Francine.
(don)