Perkara Perselisihan PHK, BIL Kalah Lagi di Tingkat Kasasi
Kamis, 21 April 2022 - 22:53 WIB
loading...
Perkara perselisihan PHK tingkat kasasi antara Kantor Hukum Budidjaja International Lawyers (BIL) selaku tergugat, melawan mantan stafnya selaku penggugat telah diputus pada 19 April 2022. Foto ilustrasi SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Perkara perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tingkat kasasi antara Kantor Hukum Budidjaja International Lawyers (BIL) selaku tergugat, melawan mantan stafnya selaku penggugat telah diputus pada 19 April 2022.
Dilansir dari situs Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), perkara kasasi dengan nomor perkara 367 K/Pdt.Sus-PHI/2022 itu kembali dimenangkan penggugat. Baca juga: MA Pangkas Vonis Banding Edhy Prabowo Menjadi 5 Tahun Penjara
Francine Widjojo, advokat pada Francine & Co. Law Office, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan, kliennya kembali menang di tingkat kasasi.
“Salinan putusannya belum kami terima. Namun sudah tercantum amar putusannya di situs informasi perkara Mahkamah Agung bahwa permohonan kasasi tidak dapat diterima,” ujar Francine, Kamis (21/4/2022).
Dilansir dari situs Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), perkara kasasi dengan nomor perkara 367 K/Pdt.Sus-PHI/2022 itu kembali dimenangkan penggugat. Baca juga: MA Pangkas Vonis Banding Edhy Prabowo Menjadi 5 Tahun Penjara
Francine Widjojo, advokat pada Francine & Co. Law Office, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan, kliennya kembali menang di tingkat kasasi.
“Salinan putusannya belum kami terima. Namun sudah tercantum amar putusannya di situs informasi perkara Mahkamah Agung bahwa permohonan kasasi tidak dapat diterima,” ujar Francine, Kamis (21/4/2022).
Lihat Juga :