Jual Istri Lewat Medsos Sejak 2019, Alasan Pria Ini Mengagetkan
loading...
A
A
A
SURABAYA - Sungguh bejat prilaku SDM (35), pria asal Desa Kesamben Kulon, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Pasalnya, dia tega menjual istrinya, ST (26) melalui media sosial Facebook untuk layanan seksual kepada pria hidung belang.
SDM berhasil ditangkap aparat dari Polrestabes Surabaya di salah satu kamar hotel di kawasan Jalan Mastrip, Karang Pilang, Surabaya. Pelaku ditangkap saat pelaku bertransaksi di dalam hotel.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa bill hotel, uang tunai Rp500.000, satu buah handphone dan pakaian dalam.
"Kami mengamankan satu pelaku, dia menawarkan istrinya untuk layanan seksual," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ardian, Jumat (19/6/2020). (Baca: Resahkan Warga, Warung Tuak di Bantaran Sungai Dibongkar).
Terbongkar kasus suami jual istri tersebut berkat patroli cyber yang dipimpin oleh KBO Unit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Harun. Setelah ditelusuri, ditemukan ada transaksi layanan seksual yang melibatkan suami istri.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. "Pelaku menawarkan istrinya lewat grup di Facebook. Setelah memposting, pelaku kemudian mendapatkan pesanan dari pelanggan, lalu menyepakati harga kemudian bertemu di hotel yang ditentukan," ungkap Ardian.
Di hadapan penyidik SDM mengaku, dia tega menjual istrinya sejak tahun 2019. Saat itu, pelayanannya ada di daerah Pacet, Mojokerto.
Dia menjajakan ST untuk pemenuhan biologis istrinya sekaligus mendapatkan keuntungan materi berupa uang dari pelanggan atau tamunya. "Pelaku kami tangkap pada Selasa (16/6/2020) lalu," tandas Ardian.
Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau 296 KUHP, dan atau 506 KUHP.
SDM berhasil ditangkap aparat dari Polrestabes Surabaya di salah satu kamar hotel di kawasan Jalan Mastrip, Karang Pilang, Surabaya. Pelaku ditangkap saat pelaku bertransaksi di dalam hotel.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa bill hotel, uang tunai Rp500.000, satu buah handphone dan pakaian dalam.
"Kami mengamankan satu pelaku, dia menawarkan istrinya untuk layanan seksual," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ardian, Jumat (19/6/2020). (Baca: Resahkan Warga, Warung Tuak di Bantaran Sungai Dibongkar).
Terbongkar kasus suami jual istri tersebut berkat patroli cyber yang dipimpin oleh KBO Unit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Harun. Setelah ditelusuri, ditemukan ada transaksi layanan seksual yang melibatkan suami istri.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. "Pelaku menawarkan istrinya lewat grup di Facebook. Setelah memposting, pelaku kemudian mendapatkan pesanan dari pelanggan, lalu menyepakati harga kemudian bertemu di hotel yang ditentukan," ungkap Ardian.
Di hadapan penyidik SDM mengaku, dia tega menjual istrinya sejak tahun 2019. Saat itu, pelayanannya ada di daerah Pacet, Mojokerto.
Dia menjajakan ST untuk pemenuhan biologis istrinya sekaligus mendapatkan keuntungan materi berupa uang dari pelanggan atau tamunya. "Pelaku kami tangkap pada Selasa (16/6/2020) lalu," tandas Ardian.
Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau 296 KUHP, dan atau 506 KUHP.
(nag)