Jual Gadis di Bawah Umur Rp500.000 untuk Jadi Pemuas Nafsu, Mahasiswa Ditangkap Polisi
Kamis, 07 November 2024 - 22:12 WIB
loading...
Sat Reskrim Polres Maros menangkap seorang mahasiswa karena menjual anak di bawah umur di aplikasi prostitusi online. Foto/SINDOnews
A
A
A
SULSEL - Sat Reskrim Polres Maros menangkap seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial MH. Pelaku ditangkap karena menjual anak di bawah umur untuk menjadi pemuas nafsu pria hidung belang.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu mengatakan, MH ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan bersama seorang gadis perempuan berinisial R,17, tahun yang dijadikan sebagai pekerja seks komersial.
“Modus pelaku menawarkan jasa prostitusi online kepada pria hidung belang melalui aplikasi hijau dengan tarif Rp500.000 sekali kencan,” ujarnya, Kamis (7/11/2024).
Baca juga: Maros Gempar! Ayah dan Anak Tewas Berlumuran Darah Dirampok
Menurut Aditya, praktik prostitusi ini sudah berlangsung selama satu bulan dengan melibatkan gadis di bawah umur yang baru lulus sekolah dan tidak memiliki pekerjaan. Untuk mengelabui keluarga gadis tersebut, kata dia, pelaku beralasan korban memiliki pekerjaan di Makassar.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu mengatakan, MH ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan bersama seorang gadis perempuan berinisial R,17, tahun yang dijadikan sebagai pekerja seks komersial.
“Modus pelaku menawarkan jasa prostitusi online kepada pria hidung belang melalui aplikasi hijau dengan tarif Rp500.000 sekali kencan,” ujarnya, Kamis (7/11/2024).
Baca juga: Maros Gempar! Ayah dan Anak Tewas Berlumuran Darah Dirampok
Menurut Aditya, praktik prostitusi ini sudah berlangsung selama satu bulan dengan melibatkan gadis di bawah umur yang baru lulus sekolah dan tidak memiliki pekerjaan. Untuk mengelabui keluarga gadis tersebut, kata dia, pelaku beralasan korban memiliki pekerjaan di Makassar.
Lihat Juga :