Terjaring Operasi, Ini Tampang Muncikari dan PSK Open BO di Pringsewu

Senin, 01 April 2024 - 12:29 WIB
loading...
Terjaring Operasi, Ini...
Polres Pringsewu berhasil mengamankan muncikari bersama dua wanita pekerja seks komersial (PSK). Foto/Istimewa
A A A
PRINGSEWU - Dalam sebuah operasi penertiban yang dilakukan pada Minggu (31/3) malam, Kepolisian Resor Pringsewu berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang berlangsung di wilayah mereka.

Seorang muncikari bersama dua wanita pekerja seks komersial (PSK) diamankan dalam penggerebekan ini.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi menyatakan bahwa pelaku mucikari berinisial NS (27), warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Pringsewu Barat sekitar pukul 23.30 WIB.



Tak lama setelah itu, dua PSK, KH (18) dari Kabupaten Pesawaran dan MR (26) dari Jakarta, juga diamankan di sebuah penginapan di Kelurahan Pringsewu Timur.

Penangkapan muncikari dan dua PSK ini diiringi dengan penyitaan barang bukti berupa satu unit ponsel, enam alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp 1,4 juta, yang diduga kuat merupakan hasil dari aktivitas prostitusi yang mereka jalankan.

Menurut Iptu Al Haqqi, NS, yang sehari-hari berprofesi sebagai terapis kecantikan, telah menjalankan bisnis terlarang ini selama sebulan terakhir, mempromosikan jasa melalui media sosial WhatsApp dengan tarif Rp700.000 per transaksi.



NS mengaku mendapatkan keuntungan bervariasi, mulai dari Rp100.000 per transaksi.

Saat ini, ketiga wanita tersebut sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu. Mereka dihadapkan Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.

Iptu Al Haqqi menegaskan bahwa tindakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memerangi penyakit masyarakat, terutama menjelang dan selama bulan suci Ramadan, guna menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat.

Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang terlibat dalam praktik serupa, bahwa pihak kepolisian tidak akan menoleransi kegiatan ilegal, apalagi yang berkaitan dengan eksploitasi seksual.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2647 seconds (0.1#10.140)