Kelewatan! 3 Pria di Purwokerto Ini Buka Prostitusi Online saat Ramadan
Selasa, 19 Maret 2024 - 10:36 WIB
loading...
Satreskrim Polresta Banyumas berhasil membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi di hotel kawasan Purwokerto Selatan. Tiga pelaku diamankan. Foto/iNews TV/Saladin Ayyubi
A
A
A
BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi di hotel kawasan Jalan KH Wahid Hasyim Karangklesem, Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah. Tiga pelaku berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, awalnya polisi mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa terdapat praktek prostitusi di hotel. Selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Baca juga: Tragis! Pesta Miras Oplosan saat Ramadan, 3 Pria di Bojonegoro Tewas
"Kami mengamankan TYF (25) laki laki warga Kecamatan Kembaran, Banyumas, serta TCW (27) dan juga JML (27) laki laki warga Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas," ujar Andryansyah dikutip Selasa (19/3/2023).
Andryansyah mengungkapkan kronologi bahwa pada hari Sabtu (16/3/2024) bertempat di hotel tersebut
perlaku TYF menawarkan korban FDP (22) melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dengan tarif Rp150.000. TYF mendapatkan keuntungan Rp.50.000 dari setiap transaksi.
Kemudian pelaku TCW menawarkan korban MCP (21) dan juga LR (22) melalui aplikasi dengan tarif masing masing Rp300.000 dan Rp150.000 di mana pelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp50.000 dari setiap transaksi keduanya.
Sedangkan pelaku JML juga menawarkan MCP dengan tarif Rp250.000 dan JML mendapatkan keuntungan Rp50.000.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, awalnya polisi mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa terdapat praktek prostitusi di hotel. Selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Baca juga: Tragis! Pesta Miras Oplosan saat Ramadan, 3 Pria di Bojonegoro Tewas
"Kami mengamankan TYF (25) laki laki warga Kecamatan Kembaran, Banyumas, serta TCW (27) dan juga JML (27) laki laki warga Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas," ujar Andryansyah dikutip Selasa (19/3/2023).
Andryansyah mengungkapkan kronologi bahwa pada hari Sabtu (16/3/2024) bertempat di hotel tersebut
perlaku TYF menawarkan korban FDP (22) melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dengan tarif Rp150.000. TYF mendapatkan keuntungan Rp.50.000 dari setiap transaksi.
Kemudian pelaku TCW menawarkan korban MCP (21) dan juga LR (22) melalui aplikasi dengan tarif masing masing Rp300.000 dan Rp150.000 di mana pelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp50.000 dari setiap transaksi keduanya.
Sedangkan pelaku JML juga menawarkan MCP dengan tarif Rp250.000 dan JML mendapatkan keuntungan Rp50.000.
Lihat Juga :