Kelewatan! 3 Pria di Purwokerto Ini Buka Prostitusi Online saat Ramadan

Selasa, 19 Maret 2024 - 10:36 WIB
loading...
Kelewatan! 3 Pria di...
Satreskrim Polresta Banyumas berhasil membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi di hotel kawasan Purwokerto Selatan. Tiga pelaku diamankan. Foto/iNews TV/Saladin Ayyubi
A A A
BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi di hotel kawasan Jalan KH Wahid Hasyim Karangklesem, Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah. Tiga pelaku berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, awalnya polisi mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa terdapat praktek prostitusi di hotel. Selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan penangkapan.



"Kami mengamankan TYF (25) laki laki warga Kecamatan Kembaran, Banyumas, serta TCW (27) dan juga JML (27) laki laki warga Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas," ujar Andryansyah dikutip Selasa (19/3/2023).

Andryansyah mengungkapkan kronologi bahwa pada hari Sabtu (16/3/2024) bertempat di hotel tersebut
perlaku TYF menawarkan korban FDP (22) melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dengan tarif Rp150.000. TYF mendapatkan keuntungan Rp.50.000 dari setiap transaksi.

Kemudian pelaku TCW menawarkan korban MCP (21) dan juga LR (22) melalui aplikasi dengan tarif masing masing Rp300.000 dan Rp150.000 di mana pelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp50.000 dari setiap transaksi keduanya.

Sedangkan pelaku JML juga menawarkan MCP dengan tarif Rp250.000 dan JML mendapatkan keuntungan Rp50.000.



"Jadi para pelaku ini menawarkan korbannya melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dan mereka mendapatkan keuntungan Rp.50.000 dari setiap transaksi," ungkap Andryansyah.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang dari pelaku TCW, JML, TYG, serta dari korban FDP, dan 3 ponsel.

"Untuk saat ini para pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 12 UU No 12 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Geger! Karaoke di Semarang...
Geger! Karaoke di Semarang Digerebek, Diduga Sediakan Striptis dan Prostitusi!
Geram dengan Praktik...
Geram dengan Praktik Prostitusi, Warga Muarojambi Bakar Warung Remang-Remang di Jalan Lintas KM 57
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Prostitusi Berkedok Karaoke di Gunung Kemukus
Polisi Bongkar Prostitusi...
Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Apartemen Kawasan Kelapa Gading, 7 Orang Ditangkap
Polisi Bongkar Praktik...
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Internasional di Bali Dikendalikan Warga Rusia
Mengenal Juru Jalir...
Mengenal Juru Jalir dan Judi Petugas Pajak Prostitusi serta Perjudian Ilegal Era Raja Airlangga
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar Tindak Tegas 138 WNA Sepanjang 2024
Polda Jabar Tangkap...
Polda Jabar Tangkap 27 Pelaku Perdagangan Orang ke Luar Negeri
Perdagangan Manusia...
Perdagangan Manusia di Rokan Hulu Dibongkar, 2 Mucikari Ditangkap
Rekomendasi
Ikut Pertamina UMK Academy,...
Ikut Pertamina UMK Academy, Produk UMKM Bisa Go Global
Arus Balik Lebaran,...
Arus Balik Lebaran, Jasamarga Berlakukan Diskon Tarif Tol Mulai Besok
Habib Rizieq ke Wamenaker:...
Habib Rizieq ke Wamenaker: Pengangguran di Indonesia Sudah Memprihatinkan
Berita Terkini
H+2 Lebaran, Pelabuhan...
H+2 Lebaran, Pelabuhan Bakauheni Mulai Ramai Padati Penumpang ke Pulau Jawa
48 menit yang lalu
Arus Balik Lebaran 2025,...
Arus Balik Lebaran 2025, ASDP Berlakukan Single Tiket Mulai Besok Malam
1 jam yang lalu
Pendakian ke Gunung...
Pendakian ke Gunung Gede Pangrango Ditutup Imbas Peningkatan Gempa Vulkanik
3 jam yang lalu
Jembatan di Kolaka Utara...
Jembatan di Kolaka Utara Ambruk Diterjang Arus, 115 KK di Desa Pasampang Terisolasi
7 jam yang lalu
Mengenal Masjid Tertua...
Mengenal Masjid Tertua Bojonegoro Warisan Kerajaan Mataram di Tepi Sungai Bengawan Solo
8 jam yang lalu
Macet Lebih 1 Km Kendaraan...
Macet Lebih 1 Km Kendaraan Wisatawan di Jalur Ciwandan Cilegon Menuju Anyer-Carita
9 jam yang lalu
Infografis
Solidaritas Antar Anggota...
Solidaritas Antar Anggota Retak, Ini 3 Tanda Kehancuran NATO
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved