Edan! Pelaku TPPU Gonta-Ganti Bawa Gadis Cilik untuk Dijual Keliling Daerah

Jum'at, 23 Februari 2024 - 22:15 WIB
loading...
Edan! Pelaku TPPU Gonta-Ganti...
Polres Grobogan berhasil menangkap dua tersangka pelaku perdagangan orang. Dalam aksinya, pelaku mengaku menjual gadis cilik di bawah 17 tahun keliling berbagai daerah. Foto/Polres Grobogan
A A A
GROBOGAN - Polres Grobogan berhasil meringkus dua tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam aksinya, pelaku mengaku menjual gadis cilik di bawah 17 tahun keliling berbagai daerah.

Tak tanggung-tanggung, pelaku HR (28) dan AV (28) ini memilih bocil umur 14-17 tahun yang semua asal Bandung. Berbekal mobil city car, mereka keliling daerah menjajakan bocah kecil (bocil) dalam prostitusi anak dengan pendapatan Rp150 ribu sekali pelayanan.

Baca juga: Kasus Prostitusi Online di Grobogan Terbongkar, 5 Perempuan Bawah Umur Jadi Korban

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku menjajakan gadis bocil itu menggunakan aplikasi atau prostitusi online. Tapi naas, pelaku yang licik dengan modus lidah kota atau kabupaten per beberapa pekan ini berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Grobogan.

"Menurut pengakuan pelaku baru beraksi beberapa dalam hitungan bulan. Tapi pelaku mengaku menjual korban (gadis bocil) dengan modus menyewa hotel jangka panjang, antara kamar pelaku dan korban beda. Supaya bocil yang di jual itu bisa melayani pelanggan dengan nyaman," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, para pelaku ini cukup lihat saat jalankan aksi. Guna menghindari aksinya terbaca petugas, mereka pindah dari kota ke kota lain atau kabupaten lain.

Tak hanya itu, dalam aksinya pelaku juga mencari pelanggan menggunakan aplikasi. Dalam negosiasi, pelaku mematok harga Rp700 ribuan tapi rata-rata harga nego turun hingga Rp400 ribuan sekali main.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tragis, Mobil Rombongan...
Tragis, Mobil Rombongan Pengantar Haji Tertabrak Kereta, 4 Tewas Termasuk 2 Balita
34 Desa di Grobogan...
34 Desa di Grobogan Terendam Banjir, 5.214 KK Terdampak
Kapolda NTT: Gangguan...
Kapolda NTT: Gangguan Keamanan Turun, Pengungkapan Perkara Naik Sepanjang 2025
Anaknya Dijual ke Hidung...
Anaknya Dijual ke Hidung Belang, Ibu di Jambi Mengadu ke Polisi
Imigrasi Jaksel Perkuat...
Imigrasi Jaksel Perkuat Integritas Anti-TPPO, Terapkan Zero Tolerance Policy
Berantas TPPO di Bandara...
Berantas TPPO di Bandara Ahmad Yani, Imigrasi Semarang Perketat Pengawasan
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Komisi XIII DPR Dorong...
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
Modus TPPO Semakin Kompleks,...
Modus TPPO Semakin Kompleks, Pengawasan Internal Harus Diperkuat dan Transparan
Rekomendasi
Kanada vs Bosnia Imbang...
Kanada vs Bosnia Imbang 1-1 di Laga Pembuka Grup B Piala Dunia 2026
Megah di Panggung, Sepi...
Megah di Panggung, Sepi di Tribun: Potret Pembukaan Piala Dunia 2026 di Kanada
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Berita Terkini
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved