Kuasa Hukum Sebut Bahar Smith Kembali Ditangkap Karena Ceramah Sentil Penguasa

Selasa, 19 Mei 2020 - 07:02 WIB
loading...
A A A
Kabar tersebut beredar di media sosial Twitter yang diunggah oleh akun DPP Lembaga Informasi Front (LIF).
Dalam unggahan itu, LIF memberi keterangan bahwa Bahar kembali ditangkap. "Breaking news, jam 02.00 ini (Selasa 19/5/2020), Habib Bahar kembali ditangkap," tulis akun DPP LIF.

Seperti diberitakan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Jabar mencabut status asimilasi Bahar bin Smith. Pasalnya, Bahar dianggap melanggar aturan asimilasi. (BACA JUGA: Lakukan Pelanggaran, Kemenkum HAM Cabut Asimilasi Bahar Smith )

Karena itu, petugas Kemenkumham kembali menangkap dan menjebloskan Bahar ke penjara. Kali ini penceramah berambut gondrong pirang itu dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur. Sebelumnya dia meringkuk di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kadivpas Kemenkumham Jabar Abdul Aris mengatakan, Bahar Smith ditahan di Lapas Gunung Sindur setelah sempat dibebaskan pada Sabtu (16/5/2020) lalu. "Ya, yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur," kata Abdul Aris melalui pesan singkat, Selasa (19/5/2020).

Abdul mengemukakan, Bahar dikembalikan ke Gunung Sindur sebab program asimilasi yang diberikan kembali dicabut. Bahar dinilai melanggar ketentuan asimilasi. "Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," ujar dia.

Salah satu pelanggaran yang diduga dilakukan Bahar adalah menggelar ceramah dengan mengumpulkan massa di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Sabtu (16/5/2020) malam.

Dalam video yang beredar, massa yang berkumpul di rumah Bahar tak mengindahkan protokol kesehatan physical dan social distancing guna mencegah penularan virus Corona.
(awd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 4.7015 seconds (0.1#10.140)