111 Anak di Jatim Memiliki Kewarganegaraan Ganda

Kamis, 06 Oktober 2022 - 08:49 WIB
loading...
111 Anak di Jatim Memiliki...
Anak dengan kewarganegaraan ganda di Jatim, terus bertambah jumlahnya. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOphoto
A A A
SURABAYA - Mobilitas manusia yang semakin dinamis dan mudahnya pelayanan menjadikan semakin bertambahnya jumlah Anak Bekewarganegaraan Ganda (ABG) di Jatim. Mereka ada yang tinggal di Indonesia, dan ada yang berada di luar negeri.



Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) Surabaya, Chicco A. Muttaqin mengatakan, salah satu indikator peningkatan jumlah kewarganegaraan ganda adalah jumlah pendaftar ABG di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya yang terus meningkat.



Peningkatan tersebut terjadi setiap tahun. Pada tahun 2021 terdapat 90 pendaftaran ABG. "Dan hingga bulan September 2022, sudah terdapat 111 pendaftar ABG," kata Chicco.



Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji menambahkan, isu tentang ABG merupakan isu strategis yang penting untuk dibahas. Hal tersebut dikarenakan persoalan kewarganegaraan akan mengakibatkan munculnya persoalan krusial.

Persoalan kewarganegaraan ini, menurutnya dapat berdampak pada tidak terpenuhinya hak azasi seseorang. "Misalnya, status kewarganegaraan seorang anak yang bermasalah sehingga menyebabkan tidak mendapat perlindungan hukum," ujar Zaeroji.

Dia mengungkapkan, pemerintah juga telah mengatur masalah ABG dengan menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.



Lahirnya regulasi ini, sangat dinantikan dan dianggap sebagai solusi atas permasalahan kewarganegaraan yang dihadapi masyarakat. "PP terbaru ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran, dan anak-anak yang lahir di negara ius soli (tempat kelahiran)," urainya.

Perlu diketahui, bahwa kewarganegaraan ganda (Bipatride) merupakan kondisi dimana seseorang memiliki status kewarganegaraan yang sah secara hukum di dua negara atau lebih.

Berdasarkan UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Anak Berkewarganegaraan ganda harus menyatakan memilih salah satu Kewarganegaraannya paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1818 seconds (0.1#10.140)