Kuasa Hukum Sebut Bahar Smith Kembali Ditangkap Karena Ceramah Sentil Penguasa

Selasa, 19 Mei 2020 - 07:02 WIB
loading...
Kuasa Hukum Sebut Bahar Smith Kembali Ditangkap Karena Ceramah Sentil Penguasa
Habib Bahar bin Smith di persidangan. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Habib Bahar bin Smith dipastikan kembali ditangkap dan saat ini berada di Lapas Gunung Sindur, Sentul, Kabupaten Bogor. Penangkapan kembali Bahar diduga terkait dengan aktivitas ceramahnya pascabebas dari Lapas Pondok Rajeg.

Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Bahar mengatakan, alasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) kembali menangkap dan menjeblokan kliennya ke Lapas Gunung Sindur karena ceramah pada Minggu (17/5/2020) malam lalu.

"Alasannya diduga kuat karena ceramah beliau (Bahar) malam Ahad (Minggu 17/5/2020) lalu yang menyinggung penguasa," kata Aziz kepada SINDOnews melalui pesan singkat, Selasa (19/5/2020).

Ditanya upaya apa ke depan yang dilakukan kuasa hukum untuk Habib Bahar? Aziz mengemukukakan, tim masih mendalami terlebih dahulu terkait alasan penangkapan kembali Bahar dan dugaan pelanggaran yang dilakukannya. "Masih kami dalami terlebih dahulu. Ini tim masih di Gunung Sindur," ujar Aziz.

Sementara itu, Habib Novel yang juga kuasa hukum Bahar mengatakan, pelanggaran asimilasi yang diduga dilakukan Habib Bahar, tidak mendasar.

Novel menilai, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh kliennya tersebut. "Saya melihat ini (dugaan pelanggaran) tidak mendasar karena apa yang beliau langgar," kata Novel via pesan singkat, Selasa (19/5/2020).

Novel menuturkan, terkait ceramah Bahar pasacabebas pada Minggu 17 Mei 2020 malam, yang dianggap jadi pelanggaran program asimilasi, juga sangat tidak mendasar.

"Beliau dijerat vonis bukan karna ceramah beliau kan. Saya sebutkan di atas bahwa beliau divonis karana jerat pasal 333 KUHP tentang Perlindungan Anak. Dan juga ceramahnya tidak ada ujaran kebencian dan tidak ada yg disebut nama oleh beliau," tutur dia.

Novel menduga penangkapan terhadap Habib Bahar lebih karena kepentingan politik. "Ini diduga ada kepentingan politik," tandas Novel. (BACA JUGA: Bebas, Bahar Smith Ceramah Tanpa Physical dan Social Distancing )

Bahar bin Smith dikabarkan kembali ditangkap aparat penegak hukum pada Selasa (19/5/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Penceramah itu kini dikabarkan ditahan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. (BACA JUGA: Bahar Smith Dikabarkan Kembali Ditangkap, Dibawa ke Lapas Gunung Sindur )

Kabar tersebut beredar di media sosial Twitter yang diunggah oleh akun DPP Lembaga Informasi Front (LIF).
Dalam unggahan itu, LIF memberi keterangan bahwa Bahar kembali ditangkap. "Breaking news, jam 02.00 ini (Selasa 19/5/2020), Habib Bahar kembali ditangkap," tulis akun DPP LIF.

Seperti diberitakan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Jabar mencabut status asimilasi Bahar bin Smith. Pasalnya, Bahar dianggap melanggar aturan asimilasi. (BACA JUGA: Lakukan Pelanggaran, Kemenkum HAM Cabut Asimilasi Bahar Smith )

Karena itu, petugas Kemenkumham kembali menangkap dan menjebloskan Bahar ke penjara. Kali ini penceramah berambut gondrong pirang itu dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur. Sebelumnya dia meringkuk di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kadivpas Kemenkumham Jabar Abdul Aris mengatakan, Bahar Smith ditahan di Lapas Gunung Sindur setelah sempat dibebaskan pada Sabtu (16/5/2020) lalu. "Ya, yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur," kata Abdul Aris melalui pesan singkat, Selasa (19/5/2020).

Abdul mengemukakan, Bahar dikembalikan ke Gunung Sindur sebab program asimilasi yang diberikan kembali dicabut. Bahar dinilai melanggar ketentuan asimilasi. "Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," ujar dia.

Salah satu pelanggaran yang diduga dilakukan Bahar adalah menggelar ceramah dengan mengumpulkan massa di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Sabtu (16/5/2020) malam.

Dalam video yang beredar, massa yang berkumpul di rumah Bahar tak mengindahkan protokol kesehatan physical dan social distancing guna mencegah penularan virus Corona.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2377 seconds (0.1#10.140)