Program Asimilasi di Rumah, 62 Napi Lapas Semarang Bebas Penjara

Jum'at, 06 Januari 2023 - 17:13 WIB
loading...
Program Asimilasi di Rumah, 62 Napi Lapas Semarang Bebas Penjara
Narapidana bebas asimilasi. Foto: Eka/SINDOnews
A A A
SEMARANG - Sebanyak 62 narapidana Lapas Kelas I Semarang, bebas penjara di awal tahun 2023. Mereka bebas penjara setelah mendapatkan haknya program asimilasi di rumah.

“Mereka telah memenuhi syarat substantif dan adiministratif. Minimal, mereka telah menjalani setengah masa pidana tidak lewat dari 30 Juni 2023,” kata Kepala Lapas Semarang Tri Saptono Sambudji, Jumat (6/1/2023).

Program asimilasi di rumah ini, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenkumham nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Intergrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.



Asimilasi ini tidak diberikan bagi narapidana yang termasuk dalam PP nomor 99 Tahun 2012 seperti korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan transnasional lainnya.

Selain itu, juga bukan merupakan residivis, pembunuhan pasal 339-340 KUHP, pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP, kesusilaan pasal 285-289 KUHP dan perlindungan anak pasal 81-82 UU No. 23 Tahun 2002.

"Selama menjalani program asimilasi di rumah, narapidana wajib mengikuti tata tertib dan wajib lapor absensi kepada petugas Balai Pemasyarakatan yang menanganinya,” lanjut Kalapas.



Walaupun sudah bebas, namun mereka harus mematuhi syarat-syaratnya. Di antaranya berkelakuan baik. Apabila melakukan pelanggaran, maka surat keputusan mereka bisa dicabut dan akan kembali menjalani pidana di lapas.

Salah satu terpidana kasus penganiayaan, Dolly mengaku sangat senang bisa bebas di awal tahun 2023.

“Senang sekali, saya bisa berkumpul kembali dengan keluarga di rumah. Ini jadi pelajaran (terjerat pidana) buat saya untuk selalu berhati-hati dan menahan emosi,” ungkap terpidana 1 tahun 10 bulan tersebut.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1858 seconds (0.1#10.140)