Kemenkumham Riau Usul 8 Koruptor Dapat Remisi HUT Kemerdekaan
Senin, 15 Agustus 2022 - 09:38 WIB
loading...
Kemenkumham Riau usulkan delapam koruptor mendapatkan remisi kemerdekaan.Foto/ilustrasi
A
A
A
PEKANBARU - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau mengusulkan delapan koruptor mendapatkan remisi (potongan masa tahanan) HUT kemerdekaan RI.
Salah satu nama narapidana yang diusulkan adalah mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Amril merupakan terpidana kasus suap jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Amril diduga menerima upeti sebesar Rp5,6 miliar dari proyek tersebut. Suami dari Bupati Bengkalis saat ini, Karmarni ini dihukum 6 tahun penjara. Dimana politisi Golkar ini sebelumnya ditangkap KPK setelah melakukan rangkaianya penyelidikan kasus peningkatan jalan di Bengkalis dengan total anggaran Rp537,33 miliar.
Baca juga: Tenda Event Pencarian Bakat Anak di Merangin Porak-poranda Dihantam Angin Kencang
"Ini usulan Kanwil Kumham Riau ke Ditjenpas," kata Humas Kemenkumham Riau, Koko Syawaluudin Sitorus, Senin (15/8/2022).
Salah satu nama narapidana yang diusulkan adalah mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Amril merupakan terpidana kasus suap jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Amril diduga menerima upeti sebesar Rp5,6 miliar dari proyek tersebut. Suami dari Bupati Bengkalis saat ini, Karmarni ini dihukum 6 tahun penjara. Dimana politisi Golkar ini sebelumnya ditangkap KPK setelah melakukan rangkaianya penyelidikan kasus peningkatan jalan di Bengkalis dengan total anggaran Rp537,33 miliar.
Baca juga: Tenda Event Pencarian Bakat Anak di Merangin Porak-poranda Dihantam Angin Kencang
"Ini usulan Kanwil Kumham Riau ke Ditjenpas," kata Humas Kemenkumham Riau, Koko Syawaluudin Sitorus, Senin (15/8/2022).
Lihat Juga :