Kemenkumham Riau Usul 8 Koruptor Dapat Remisi HUT Kemerdekaan

Senin, 15 Agustus 2022 - 09:38 WIB
loading...
Kemenkumham Riau Usul 8 Koruptor Dapat Remisi HUT Kemerdekaan
Kemenkumham Riau usulkan delapam koruptor mendapatkan remisi kemerdekaan.Foto/ilustrasi
A A A
PEKANBARU - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau mengusulkan delapan koruptor mendapatkan remisi (potongan masa tahanan) HUT kemerdekaan RI.

Salah satu nama narapidana yang diusulkan adalah mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Amril merupakan terpidana kasus suap jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Amril diduga menerima upeti sebesar Rp5,6 miliar dari proyek tersebut. Suami dari Bupati Bengkalis saat ini, Karmarni ini dihukum 6 tahun penjara. Dimana politisi Golkar ini sebelumnya ditangkap KPK setelah melakukan rangkaianya penyelidikan kasus peningkatan jalan di Bengkalis dengan total anggaran Rp537,33 miliar.

Baca juga: Tenda Event Pencarian Bakat Anak di Merangin Porak-poranda Dihantam Angin Kencang

"Ini usulan Kanwil Kumham Riau ke Ditjenpas," kata Humas Kemenkumham Riau, Koko Syawaluudin Sitorus, Senin (15/8/2022).

Mantan Bupati Bengkalis, Amrim Mukminin selama ini ditahan di Rutan Pekanbaru. Selain mantan Bupati Bengkalis, tujuh terpidana Tipokor (tindak pidana korupsi) nama lain yang diusulan agar masa tahanan 'disunat' adalah Ahmad Fauzi, Agus Sukaryoto Mujiono yang merupakan tahanan Lapas Klas II Pekanbaru. Kemudian Abdul Samad dan Mulyadi tahanan Rutan Pekanbaru.

Selanjutnya adalah dua napi wanita yakni Krisna Olivia tahanan Lapas Perempuan Pekanbaru dan Noaia Ayu Puspita tahanan Lapas Bengkalis. Namun sejauh ini pihak Humas belum mendapat data kasus napi koruptor tersebut. klo pak Amril kita dah sama sama tau lah ya. Kalau yang lain harus kita cari laga datanya,"ucapnya.

Terkait aturan bahwa napi koruptor boleh mendapat remisi karena sudah aturannya. "Syarat mendapatkan remisi untuk kasus tipikor dan tipidsus berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal selama 6 bula telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan serta Ikrar setia kepada NKRI bagi napi teroris," imbuhnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3213 seconds (0.1#10.140)