Terbukti Korupsi, Wali Kota Tasikmalaya Nonaktif Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 24 Februari 2021 - 13:15 WIB
loading...
A A A
"Adapun hal meringankan, terdakwa selama persidangan bersikap kooperatif, sopan, dan mendapatkan justice collaborator," kata hakim. Diketahui, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat sidang tuntutan, KPK meminta majelis hakim menjatuhi hukuman dua tahun penjara kepada Budi.

Hakim menyebutkan, Budi melakukan tindak pidana berupa suap kepada pegawai Kemenkeu berkaitan dengan pencarian Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018. Menurut hakim, total uang yang diberikan Budi senilai Rp700 juta.



Uang tersebut diberikan secara bertahap kepada tiga pihak, yakni pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dan Rifa Surya dan satu orang bernama Puji Hartono. Yaya Purnomo adalah pegawai Kemenkeu yang menjabat Kepala Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Subdit Pengembangan Pendanaan Perkotaan dan Kawasan Dirjen Pertimbangan Keuangan Kemenkeu, periode tahun 2017-2018.



Sedangkan Rifa Surya menjabat Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Kemenkeu periode 2016-2018. Kemenkeu sendiri akhirnya memenuhi permohonan tersebut dan uang diberikan kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya, sebesar Rp 44,6 miliar. Sementara untuk DAK, Pemerintah Kota Tasikmalaya, mendapatkan dana Rp375 miliar.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6739 seconds (0.1#10.140)