Mantan Kadis BMBK Sumut Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek Kapasitas Jalan

Jum'at, 17 Januari 2025 - 22:30 WIB
loading...
Mantan Kadis BMBK Sumut...
Mantan Kadis BMBK SUmut Bambang Pardede digiring petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Foto/Istimewa
A A A
MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan , menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara, Bambang Pardede.

Bambang dihukum terbukti bersalah melakukan korupsi pada proyek Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba pada tahun anggaran 2021 senilai Rp4,9 miliar.

Vonis terhadap bambang dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha, di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (17/1/2025).



Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut Bambang Pardede terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi pada proyek tersebut. Perbuatan Bambang melanggar ketentuan pada Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Pardede oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim Lucas.



Selain hukuman penjara, Bambang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. "Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," tambahnya.

Namun, Bambang tidak diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Menurut majelis hakim, Bambang tidak menikmati secara langsung uang yang menyebabkan kerugian keuangan negara tersebut.

Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal dalam putusannya. "Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Lucas.

Sebaliknya, hal yang meringankan adalah Bambang berterus terang, mengakui perbuatannya, menyesal, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas putusan tersebut, Bambang maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Mereka kemudian diberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1732 seconds (0.1#10.24)