Mantan Kadis BMBK Sumut Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek Kapasitas Jalan
Jum'at, 17 Januari 2025 - 22:30 WIB
loading...
Mantan Kadis BMBK SUmut Bambang Pardede digiring petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Foto/Istimewa
A
A
A
MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan , menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara, Bambang Pardede.
Bambang dihukum terbukti bersalah melakukan korupsi pada proyek Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba pada tahun anggaran 2021 senilai Rp4,9 miliar.
Vonis terhadap bambang dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha, di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (17/1/2025).
Baca juga: Selamat! 54 Perwira Tinggi TNI AD Resmi Naik Pangkat, 3 Pati Sandang Pangkat Letjen
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut Bambang Pardede terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi pada proyek tersebut. Perbuatan Bambang melanggar ketentuan pada Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Pardede oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim Lucas.
Baca juga: Kisah Pilu Pramugari Oshima Yukari, Jadi Korban Kebakaran Glodok Plaza saat Hadiri Pesta Ulang Tahun
Bambang dihukum terbukti bersalah melakukan korupsi pada proyek Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba pada tahun anggaran 2021 senilai Rp4,9 miliar.
Vonis terhadap bambang dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha, di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (17/1/2025).
Baca juga: Selamat! 54 Perwira Tinggi TNI AD Resmi Naik Pangkat, 3 Pati Sandang Pangkat Letjen
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut Bambang Pardede terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi pada proyek tersebut. Perbuatan Bambang melanggar ketentuan pada Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Pardede oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim Lucas.
Baca juga: Kisah Pilu Pramugari Oshima Yukari, Jadi Korban Kebakaran Glodok Plaza saat Hadiri Pesta Ulang Tahun
Lihat Juga :