Mantan Kadis BMBK Sumut Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek Kapasitas Jalan

Jum'at, 17 Januari 2025 - 22:30 WIB
loading...
Mantan Kadis BMBK Sumut...
Mantan Kadis BMBK SUmut Bambang Pardede digiring petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Foto/Istimewa
A A A
MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan , menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara, Bambang Pardede.

Bambang dihukum terbukti bersalah melakukan korupsi pada proyek Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba pada tahun anggaran 2021 senilai Rp4,9 miliar.

Vonis terhadap bambang dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha, di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (17/1/2025).



Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut Bambang Pardede terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi pada proyek tersebut. Perbuatan Bambang melanggar ketentuan pada Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Pardede oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim Lucas.



Selain hukuman penjara, Bambang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. "Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," tambahnya.

Namun, Bambang tidak diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Menurut majelis hakim, Bambang tidak menikmati secara langsung uang yang menyebabkan kerugian keuangan negara tersebut.

Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal dalam putusannya. "Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Lucas.

Sebaliknya, hal yang meringankan adalah Bambang berterus terang, mengakui perbuatannya, menyesal, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas putusan tersebut, Bambang maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Mereka kemudian diberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Modus Salurkan Kredit...
Modus Salurkan Kredit Fiktif, Pegawai BUMDes di Kulonprogo Korupsi Rp1,058 Miliar
Kejati Lampung Tetapkan...
Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Tol, Kerugian Negara Rp2 Miliar
Kejati Lampung Tetapkan...
Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jalan Tol, Negara Dirugikan Rp66 Miliar
Munas ParPaluta Kembali...
Munas ParPaluta Kembali Pilih Hamsiruddin Jadi Ketua Umum
Kerugian Negara Capai...
Kerugian Negara Capai Rp66 Miliar, Kejati Usut Dugaan Korupsi Jalan Tol Lampung
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Kejari Kota Bandung Geledah Kantor PT ENM
Dihadiri Tokoh Nasional,...
Dihadiri Tokoh Nasional, Masyarakat Tabagsel di Jabodetabek Gelar HBH
Silaturahmi Pitra Romadoni...
Silaturahmi Pitra Romadoni Nasution ke Wabup Padang Lawas Ahmad Fauzan Nasution, Bahas Apa?
Rekomendasi
Tragedi Polisi Tidur...
Tragedi Polisi Tidur Raksasa di Klaten! Viral, Makan Korban, Akhirnya Rata dengan Tanah!
Perbandingan SUV Off-road...
Perbandingan SUV Off-road Tampang Urban Jetour T2 dan Jetour T1 yang Akan Masuk Indonesia
Dibuntuti Paparazzi,...
Dibuntuti Paparazzi, Justin Bieber Khawatir Alami Nasib Tragis seperti Putri Diana
Berita Terkini
Intip Gaji Petugas PPSU...
Intip Gaji Petugas PPSU Jakarta 2025 yang Mencengangkan
43 menit yang lalu
Tarian Tradisional Bali...
Tarian Tradisional Bali Meriahkan Perayaan Hari Tari Sedunia di Museum Nasional
1 jam yang lalu
Heboh Orang Tua Murid...
Heboh Orang Tua Murid SD di Lebak Bawa Meja dan Kursi dari Rumah ke Sekolah, Bupati Semprot Disdik
1 jam yang lalu
Polisi Bongkar Kasus...
Polisi Bongkar Kasus Predator Seksual di Jepara, Korban Capai 21 Anak di Bawah Umur
2 jam yang lalu
Anggota DPRA Jalani...
Anggota DPRA Jalani Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Aceh Barat
3 jam yang lalu
7.000 Hektare Lahan...
7.000 Hektare Lahan TNBBS Dijadikan Perkebunan, 4.517 Orang Huni Kawasan Konservasi Hutan
3 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved