Penampakan Uang Pengganti Korupsi Tol Cisumdawu Rp139 Miliar yang Disita Kejati Jabar
loading...
A
A
A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengeksekusi uang pengganti korupsi pengadaan tanah Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) sebesar Rp139.022.245.653.
Uang pengganti hasil korupsi pengadaan tanah Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang itu disita dari terpidana Dadan Setiadi Megantara. Setelah disita, uang ratusan miliar tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri mengatakan, eksekusi merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung terhadap terpidana Dadan Setiadi Megantara pada 16 Januari 2025 lalu.
Terpidana Dadan melakukan aksi bersama empat terpidana lainnya yaitu, Direktur PT Distaraya Atang Rahmad dan Agus Priyono; mantan PNS Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang Mono; serta mantan Kepala Desa Cilayun Uyun.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 juncto UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Zionis Kobarkan Perang Saudara di Palestina
"Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan kepada Dadan, serta denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, dia akan menjalani hukuman pengganti berupa kurungan selama 4 bulan. Selain itu, Dadan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp139.022.245.653," kata Kajati Jabar, Selasa (4/2/2025).
Katarina Endang menyatakan, pembayaran uang pengganti tersebut dikompensasikan dengan dana yang telah disita sebelumnya, sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-45/M.2.22/Ft.1/01/2025 tertanggal 9 Januari 2025.
Dana tersebut, ujar Katarina Endang, berada dalam rekening nomor 00381-01-30-000098-6 di Bank BTN Cabang Sumedang, dan telah dirampas untuk disetorkan ke kas negara.
Uang pengganti hasil korupsi pengadaan tanah Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang itu disita dari terpidana Dadan Setiadi Megantara. Setelah disita, uang ratusan miliar tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri mengatakan, eksekusi merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung terhadap terpidana Dadan Setiadi Megantara pada 16 Januari 2025 lalu.
Terpidana Dadan melakukan aksi bersama empat terpidana lainnya yaitu, Direktur PT Distaraya Atang Rahmad dan Agus Priyono; mantan PNS Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang Mono; serta mantan Kepala Desa Cilayun Uyun.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 juncto UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Zionis Kobarkan Perang Saudara di Palestina
"Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan kepada Dadan, serta denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, dia akan menjalani hukuman pengganti berupa kurungan selama 4 bulan. Selain itu, Dadan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp139.022.245.653," kata Kajati Jabar, Selasa (4/2/2025).
Katarina Endang menyatakan, pembayaran uang pengganti tersebut dikompensasikan dengan dana yang telah disita sebelumnya, sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-45/M.2.22/Ft.1/01/2025 tertanggal 9 Januari 2025.
Dana tersebut, ujar Katarina Endang, berada dalam rekening nomor 00381-01-30-000098-6 di Bank BTN Cabang Sumedang, dan telah dirampas untuk disetorkan ke kas negara.