Terbukti Korupsi, Wali Kota Tasikmalaya Nonaktif Divonis 1 Tahun Penjara
Rabu, 24 Februari 2021 - 13:15 WIB
loading...
Majelis Hakim PN Tipikor Bandung, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Wali Kota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman, Rabu (24/2/2021). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, menjatuhkan vonis terhadap Wali Kota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman satu tahun penjara . Budi Budiman dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi , menyuap pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp700 juta.
Baca juga: Korupsi Dana Pelatihan untuk Desa, Kejari Konawe Jebloskan 2 Tersangka ke Tahanan
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Deni Arsan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (24/2/2021). Budi sendiri mendengarkan putusan tersebut secara virtual.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Budiman terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ," tegas hakim saat membacakan amar putusannya.
"Menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan dua bulan," sambung dia.
Baca juga: Korupsi Dana Pelatihan untuk Desa, Kejari Konawe Jebloskan 2 Tersangka ke Tahanan
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Deni Arsan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (24/2/2021). Budi sendiri mendengarkan putusan tersebut secara virtual.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Budiman terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ," tegas hakim saat membacakan amar putusannya.
"Menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan dua bulan," sambung dia.
Lihat Juga :