Terbukti Korupsi, Wali Kota Tasikmalaya Nonaktif Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 24 Februari 2021 - 13:15 WIB
loading...
Terbukti Korupsi, Wali...
Majelis Hakim PN Tipikor Bandung, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Wali Kota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman, Rabu (24/2/2021). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, menjatuhkan vonis terhadap Wali Kota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman satu tahun penjara . Budi Budiman dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi , menyuap pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp700 juta.



Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Deni Arsan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (24/2/2021). Budi sendiri mendengarkan putusan tersebut secara virtual.



"Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Budiman terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ," tegas hakim saat membacakan amar putusannya.

"Menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan dua bulan," sambung dia.



Vonis tersebut diputuskan sesuai dengan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, junto pasal 64 ayat 1 KUHP atau sesuai dengan dakwaan pertama.

"Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan ," katanya. Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyampaikan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, terdakwa selaku kepala daerah dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi .

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4818 seconds (0.1#10.140)