Jual Hutan 150 Hektare, Kades dan Sekdes Siambul Indragiri Hulu Ditangkap
Jum'at, 07 Februari 2025 - 20:38 WIB
loading...
Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau mengungkap jaringan jual beli hutan. Pelaku yang ditangkap adalah Kepala Desa (Kades) Siambul, Zulkarnaen dan Sekdes Waryono. FOTO/BANDA HARUDDIN TANJUNG
A
A
A
INDRAGIRI HULU - Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau mengungkap jaringan jual beli hutan. Pelaku yang ditangkap adalah Kepala Desa ( Kades ) Siambul, Zulkarnaen dan Sekretaris Desa (Sekdes) Waryono.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, keduanya ditangkap oleh polisi pada Kamis (6/2/2025). Keduanya ditangkap karena terlibat dalam jual beli 150 hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Inhu. Keduanya ditangkap bersama tiga pelaku lain, yakni Junaidi, Nuriman, dan Usman, yang membeli dan menggarap lahan yang seharusnya dilindungi tersebut.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan, kasus ini bermula pada Maret 2024, ketika petugas gabungan dari KPH Indragiri, Dinas LHK Riau, dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNB) melakukan patroli di Desa Siambul, Batang Gansal. Dalam patroli tersebut, ditemukan alat berat yang sedang digunakan untuk membuat jalan di dalam kawasan hutan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa lahan tersebut telah dibeli oleh Nuriman dan Usman dari Zulkarnaen dan Waryono, dengan harga total mencapai Rp1,8 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membuka kawasan hutan yang rencananya akan ditanami kelapa sawit, meskipun kawasan tersebut termasuk dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang tidak boleh digarap sembarangan," katanya, Jumat (7/2/2025).
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, keduanya ditangkap oleh polisi pada Kamis (6/2/2025). Keduanya ditangkap karena terlibat dalam jual beli 150 hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Inhu. Keduanya ditangkap bersama tiga pelaku lain, yakni Junaidi, Nuriman, dan Usman, yang membeli dan menggarap lahan yang seharusnya dilindungi tersebut.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan, kasus ini bermula pada Maret 2024, ketika petugas gabungan dari KPH Indragiri, Dinas LHK Riau, dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNB) melakukan patroli di Desa Siambul, Batang Gansal. Dalam patroli tersebut, ditemukan alat berat yang sedang digunakan untuk membuat jalan di dalam kawasan hutan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa lahan tersebut telah dibeli oleh Nuriman dan Usman dari Zulkarnaen dan Waryono, dengan harga total mencapai Rp1,8 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membuka kawasan hutan yang rencananya akan ditanami kelapa sawit, meskipun kawasan tersebut termasuk dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang tidak boleh digarap sembarangan," katanya, Jumat (7/2/2025).
Lihat Juga :