Terbukti Korupsi, Wali Kota Tasikmalaya Nonaktif Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 24 Februari 2021 - 13:15 WIB
loading...
Terbukti Korupsi, Wali...
Majelis Hakim PN Tipikor Bandung, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Wali Kota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman, Rabu (24/2/2021). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, menjatuhkan vonis terhadap Wali Kota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman satu tahun penjara . Budi Budiman dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi , menyuap pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp700 juta.

Baca juga: Korupsi Dana Pelatihan untuk Desa, Kejari Konawe Jebloskan 2 Tersangka ke Tahanan

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Deni Arsan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (24/2/2021). Budi sendiri mendengarkan putusan tersebut secara virtual.



"Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Budiman terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ," tegas hakim saat membacakan amar putusannya.

"Menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan dua bulan," sambung dia.

Baca juga: Longsor Rabu Dini Hari Terjang Pesantren di Pamekasan, 5 Santriwati Tewas

Vonis tersebut diputuskan sesuai dengan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, junto pasal 64 ayat 1 KUHP atau sesuai dengan dakwaan pertama.

"Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan ," katanya. Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyampaikan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, terdakwa selaku kepala daerah dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi .

Baca juga: Bersembunyi di Lemari Kaca, Ular Kobra Sepanjang 1,5 Meter Gegerkan Warga Bener Meriah

"Adapun hal meringankan, terdakwa selama persidangan bersikap kooperatif, sopan, dan mendapatkan justice collaborator," kata hakim. Diketahui, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat sidang tuntutan, KPK meminta majelis hakim menjatuhi hukuman dua tahun penjara kepada Budi.

Hakim menyebutkan, Budi melakukan tindak pidana berupa suap kepada pegawai Kemenkeu berkaitan dengan pencarian Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018. Menurut hakim, total uang yang diberikan Budi senilai Rp700 juta.

Baca juga: Palangkaraya Gempar, Usai Cekcok Istri Ditemukan Tewas Bersibah Darah dan Suami Gantung Diri

Uang tersebut diberikan secara bertahap kepada tiga pihak, yakni pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dan Rifa Surya dan satu orang bernama Puji Hartono. Yaya Purnomo adalah pegawai Kemenkeu yang menjabat Kepala Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Subdit Pengembangan Pendanaan Perkotaan dan Kawasan Dirjen Pertimbangan Keuangan Kemenkeu, periode tahun 2017-2018.

Baca juga: 100 Polisi Jalani Tes Urine Mendadak, Kapolresta Malang Kota: Terlibat Narkoba, Pecat!

Sedangkan Rifa Surya menjabat Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Kemenkeu periode 2016-2018. Kemenkeu sendiri akhirnya memenuhi permohonan tersebut dan uang diberikan kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya, sebesar Rp 44,6 miliar. Sementara untuk DAK, Pemerintah Kota Tasikmalaya, mendapatkan dana Rp375 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Rekomendasi
Warga Moskow Sudah Merasakan...
Warga Moskow Sudah Merasakan Perang Ukraina di Depan Halaman Rumah
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Euforia Suporter Memuncak,...
Euforia Suporter Memuncak, Meksiko Siap Rem Penjualan Alkohol
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved