Terbukti Korupsi, Wali Kota Tasikmalaya Nonaktif Divonis 1 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, menjatuhkan vonis terhadap Wali Kota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman satu tahun penjara . Budi Budiman dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi , menyuap pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp700 juta.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Deni Arsan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (24/2/2021). Budi sendiri mendengarkan putusan tersebut secara virtual.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Budiman terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ," tegas hakim saat membacakan amar putusannya.
"Menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan dua bulan," sambung dia.
Vonis tersebut diputuskan sesuai dengan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, junto pasal 64 ayat 1 KUHP atau sesuai dengan dakwaan pertama.
"Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan ," katanya. Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyampaikan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, terdakwa selaku kepala daerah dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi .
"Adapun hal meringankan, terdakwa selama persidangan bersikap kooperatif, sopan, dan mendapatkan justice collaborator," kata hakim. Diketahui, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat sidang tuntutan, KPK meminta majelis hakim menjatuhi hukuman dua tahun penjara kepada Budi.
Hakim menyebutkan, Budi melakukan tindak pidana berupa suap kepada pegawai Kemenkeu berkaitan dengan pencarian Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018. Menurut hakim, total uang yang diberikan Budi senilai Rp700 juta.
Uang tersebut diberikan secara bertahap kepada tiga pihak, yakni pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dan Rifa Surya dan satu orang bernama Puji Hartono. Yaya Purnomo adalah pegawai Kemenkeu yang menjabat Kepala Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Subdit Pengembangan Pendanaan Perkotaan dan Kawasan Dirjen Pertimbangan Keuangan Kemenkeu, periode tahun 2017-2018.
Sedangkan Rifa Surya menjabat Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Kemenkeu periode 2016-2018. Kemenkeu sendiri akhirnya memenuhi permohonan tersebut dan uang diberikan kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya, sebesar Rp 44,6 miliar. Sementara untuk DAK, Pemerintah Kota Tasikmalaya, mendapatkan dana Rp375 miliar.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Deni Arsan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (24/2/2021). Budi sendiri mendengarkan putusan tersebut secara virtual.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Budiman terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ," tegas hakim saat membacakan amar putusannya.
"Menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan dua bulan," sambung dia.
Vonis tersebut diputuskan sesuai dengan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, junto pasal 64 ayat 1 KUHP atau sesuai dengan dakwaan pertama.
"Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan ," katanya. Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyampaikan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, terdakwa selaku kepala daerah dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi .
"Adapun hal meringankan, terdakwa selama persidangan bersikap kooperatif, sopan, dan mendapatkan justice collaborator," kata hakim. Diketahui, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat sidang tuntutan, KPK meminta majelis hakim menjatuhi hukuman dua tahun penjara kepada Budi.
Hakim menyebutkan, Budi melakukan tindak pidana berupa suap kepada pegawai Kemenkeu berkaitan dengan pencarian Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018. Menurut hakim, total uang yang diberikan Budi senilai Rp700 juta.
Baca Juga
Uang tersebut diberikan secara bertahap kepada tiga pihak, yakni pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dan Rifa Surya dan satu orang bernama Puji Hartono. Yaya Purnomo adalah pegawai Kemenkeu yang menjabat Kepala Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Subdit Pengembangan Pendanaan Perkotaan dan Kawasan Dirjen Pertimbangan Keuangan Kemenkeu, periode tahun 2017-2018.
Sedangkan Rifa Surya menjabat Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Kemenkeu periode 2016-2018. Kemenkeu sendiri akhirnya memenuhi permohonan tersebut dan uang diberikan kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya, sebesar Rp 44,6 miliar. Sementara untuk DAK, Pemerintah Kota Tasikmalaya, mendapatkan dana Rp375 miliar.
(eyt)