Mantan Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi
Kamis, 13 Februari 2025 - 16:09 WIB
loading...
Mantan Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan lembaga pendidikan tahun anggaran 2023. FOTO/Riski Amirul Ahmad
A
A
A
BONDOWOSO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan mantan Wakil Bupati Bondowoso , Irwan Bachtiar Rahmat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan lembaga pendidikan tahun anggaran 2023. Irwan diduga terlibat langsung dalam penyalahgunaan dana tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar.
Pada Kamis (13/2/2025) siang, Irwan Bachtiar Rahmat dibawa dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Bondowoso menuju mobil tahanan dan selanjutnya dikirim ke Lapas Bondowoso.
Kejari Bondowoso menyatakan bahwa mantan Wakil Bupati periode 2018-2023 itu terlibat dalam penyaluran dana hibah kepada 59 lembaga pendidikan, di mana masing-masing lembaga menerima bantuan sebesar Rp75 juta. Selain itu, terdapat 10 lembaga lain yang mendapatkan tambahan dana sebesar Rp100 juta dari pokok-pokok pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan meminta penerima hibah untuk menggunakan dana tersebut dalam jumlah kecil untuk rehabilitasi gedung, sementara sekitar Rp50 juta dari setiap lembaga diwajibkan untuk membeli mebel dari usaha milik tersangka. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bahwa barang yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan, bahkan beberapa lembaga belum menerima perangkat mebel yang telah dipesan dan dibayarkan.
Pada Kamis (13/2/2025) siang, Irwan Bachtiar Rahmat dibawa dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Bondowoso menuju mobil tahanan dan selanjutnya dikirim ke Lapas Bondowoso.
Kejari Bondowoso menyatakan bahwa mantan Wakil Bupati periode 2018-2023 itu terlibat dalam penyaluran dana hibah kepada 59 lembaga pendidikan, di mana masing-masing lembaga menerima bantuan sebesar Rp75 juta. Selain itu, terdapat 10 lembaga lain yang mendapatkan tambahan dana sebesar Rp100 juta dari pokok-pokok pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan meminta penerima hibah untuk menggunakan dana tersebut dalam jumlah kecil untuk rehabilitasi gedung, sementara sekitar Rp50 juta dari setiap lembaga diwajibkan untuk membeli mebel dari usaha milik tersangka. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bahwa barang yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan, bahkan beberapa lembaga belum menerima perangkat mebel yang telah dipesan dan dibayarkan.
Lihat Juga :