Kejari Tetapkan 2 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi di BUMD PT RSM

Selasa, 18 Februari 2025 - 08:07 WIB
loading...
Kejari Tetapkan 2 Tersangka...
Kejari Tuban, Jawa Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi BUMD PT RSM. Foto/SindoNews
A A A
JATIM - Kejaksaan Negeri Tuban, Jawa Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) yang merugikan negara miliaran rupiah. Dua tersangka tersebut yakni, HK selaku Direktur Utama dan AAJ sebagai Direktur Keuangan.

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Keduanya dijebloskan ke Lapas Kelas 2 B Tuban.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tuban Yogi Natanael mengatakan, para tersangka ini sempat mangkir sebanyak dua kali saat dipanggil oleh kejaksaan setempat.



“Kedua tersangka ini menyalahgunakan kewenangan mereka dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut,” ujarnya, Selasa (18/2/2025).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur dugaan korupsi di tubuh BUMD PT RSM mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.



Modus yang digunakan kedua tersangka dalam kasus korupsi ini meliputi pembuatan laporan keuangan fiktif, investasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan pemindahan dana dari kas perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kejaksaan Negeri Tuban Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap dua tersangka atas nama inisial HAJ dan inisial AK untuk 20 hari ke depan,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.6998 seconds (0.1#10.24)