Kejari Tetapkan 2 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi di BUMD PT RSM
Selasa, 18 Februari 2025 - 08:07 WIB
loading...
Kejari Tuban, Jawa Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi BUMD PT RSM. Foto/SindoNews
A
A
A
JATIM - Kejaksaan Negeri Tuban, Jawa Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) yang merugikan negara miliaran rupiah. Dua tersangka tersebut yakni, HK selaku Direktur Utama dan AAJ sebagai Direktur Keuangan.
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Keduanya dijebloskan ke Lapas Kelas 2 B Tuban.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tuban Yogi Natanael mengatakan, para tersangka ini sempat mangkir sebanyak dua kali saat dipanggil oleh kejaksaan setempat.
Baca juga: Kejagung Resmi Serahkan Tom Lembong Cs ke Kejari Jakpus
“Kedua tersangka ini menyalahgunakan kewenangan mereka dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut,” ujarnya, Selasa (18/2/2025).
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Keduanya dijebloskan ke Lapas Kelas 2 B Tuban.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tuban Yogi Natanael mengatakan, para tersangka ini sempat mangkir sebanyak dua kali saat dipanggil oleh kejaksaan setempat.
Baca juga: Kejagung Resmi Serahkan Tom Lembong Cs ke Kejari Jakpus
“Kedua tersangka ini menyalahgunakan kewenangan mereka dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut,” ujarnya, Selasa (18/2/2025).
Lihat Juga :