Kejari Tahan Kadis Kominfo Taput terkait Korupsi Pengadaan Internet
loading...
A
A
A
TAPANULI UTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara menahan 2 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan internet service provider di Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Kasi Intel Kejari Mangasi Tua Simanjuntak menerangkan, kedua tersangka yaitu berinisial PS (55) selaku Kepala Dinas Kominfo dan pengguna anggaran periode 2017 sampai 2022. Serta inisial HES (42) selaku Kasubbag Program dan keuangan dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada periode 2019 sampai 2021.
Mangasi Tua Simanjuntak menjelaskan, kedua tersangka PS dan HES pada Jumat 31 Januari 2025, Pukul 18.00 WIB, ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus terkait dugaan korupsi yang bersumber dari dana APBD Taput Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
"Hasil pemeriksaan diperoleh 2 alat bukti yang sah, berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka (setelah ditetapkan sebagai tersangka),"ungkapnya, Sabtu (1/2/2025).
Para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Januari sampai 19 Februari 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung, terhadap tersangka PS berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) nomor B-01/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan surat perintah penahanan (T-2) nomor PRINT-01/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025.
Lalu, penahanan tersangka HES berdasarkan Surat penetapan tersangka (Pidsus-18) nomor B-02/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan surat perintah penahanan (T-2) nomor PRINT-02/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025.
"Bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan internet service provider pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Taput uang bersumber dari dana APBD Taput Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 tersebut adalah tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Taput, nomor Print-03/L.2.21/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Taput nomor Print-04/L.2.21/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023,"sebut Mangasi Tua Simanjuntak.
Serta berdasarkan pada hasil penyidikan, pungkas Mangasi Tua Simanjuntak, tindakan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara, yaitu pada Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.009.959.177 dan pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.822.543.537, berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Kasi Intel Kejari Mangasi Tua Simanjuntak menerangkan, kedua tersangka yaitu berinisial PS (55) selaku Kepala Dinas Kominfo dan pengguna anggaran periode 2017 sampai 2022. Serta inisial HES (42) selaku Kasubbag Program dan keuangan dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada periode 2019 sampai 2021.
Mangasi Tua Simanjuntak menjelaskan, kedua tersangka PS dan HES pada Jumat 31 Januari 2025, Pukul 18.00 WIB, ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus terkait dugaan korupsi yang bersumber dari dana APBD Taput Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
"Hasil pemeriksaan diperoleh 2 alat bukti yang sah, berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka (setelah ditetapkan sebagai tersangka),"ungkapnya, Sabtu (1/2/2025).
Para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Januari sampai 19 Februari 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung, terhadap tersangka PS berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) nomor B-01/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan surat perintah penahanan (T-2) nomor PRINT-01/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025.
Lalu, penahanan tersangka HES berdasarkan Surat penetapan tersangka (Pidsus-18) nomor B-02/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan surat perintah penahanan (T-2) nomor PRINT-02/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025.
"Bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan internet service provider pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Taput uang bersumber dari dana APBD Taput Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 tersebut adalah tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Taput, nomor Print-03/L.2.21/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Taput nomor Print-04/L.2.21/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023,"sebut Mangasi Tua Simanjuntak.
Serta berdasarkan pada hasil penyidikan, pungkas Mangasi Tua Simanjuntak, tindakan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara, yaitu pada Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.009.959.177 dan pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.822.543.537, berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
(cip)