Kasus COVID-19 di Blitar Membeludak, Pelanggar PPKM Hanya Ditegur Lisan

Senin, 01 Februari 2021 - 15:53 WIB
loading...
Kasus COVID-19 di Blitar...
Ribuan pelanggar PPKM yang terjaring razia di Blitar, hanya dikenai sanksi teguran lisan. Foto/Ilustrasi
A A A
BLITAR - Sebanyak 1.055 pelanggar mendapat teguran lisan selama berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Blitar. Petugas juga menghukum 397 pelanggar dengan sanksi sosial dan 127 pelanggar dengan hukuman tindak pidana ringan (tipiring).



"Harapannya bisa memberikan efek jera," ujar Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundangan Daerah Satpol PP Kabupaten Blitar, Ruslan kepada wartawan. PPKM jilid II akan berakhir pada 8 Februari 2021 mendatang. Aktivitas ekonomi masyarakat dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Seluruh kegiatan perkantoran masih menerapkan kebijakan WHF (Work From Home). Kemudian belajar mengajar di sekolah, juga masih daring, termasuk kawasan wisata maksimal menerima kunjungan 25 %. Dalam rangka menegakkan aturan, operasi yustisi terus digelar.



Ruslan berharap masyarakat mengerti situasi yang terjadi. Yakni kasus COVID-19 terus bertambah. Karenanya, ia meminta semua menaati protokol kesehatan. "Termasuk mengurangi mobilitas dan kerumunan," tambah Ruslan.

Sekertaris Satpol PP Kabupaten Blitar Mustofa mengatakan, masih banyak warga yang kurang disiplin menjalankan prokes . Bahkan tidak sedikit pelaku usaha yang bersikap bandel. Dicontohkan saat operasi yustisi. Petugas, kata Mustofa kerap menjumpai pelaku usaha yang kucing-kucingan.



"Karenanya untuk memberi efek jera, saya pikir sanksi yang dijatuhkan perlu diperberat," kata Mustofa yang mengaku prihatin melihat jumlah kasus positif COVID-19 terus bertambah.

Sementara tercatat hingga 30 Januari 2021, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Blitar mencapai 3.572 kasus. Perinciannya, 2.805 orang sembuh, 267 meninggal dunia, 208 orang menjalani isolasi mandiri, 101 orang diisolasi di gedung isolasi dan 123 orang menjalani perawatan di rumah sakit.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2397 seconds (0.1#10.140)