Kasus COVID-19 di Blitar Membeludak, Pelanggar PPKM Hanya Ditegur Lisan
Senin, 01 Februari 2021 - 15:53 WIB
loading...
Ribuan pelanggar PPKM yang terjaring razia di Blitar, hanya dikenai sanksi teguran lisan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
BLITAR - Sebanyak 1.055 pelanggar mendapat teguran lisan selama berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Blitar. Petugas juga menghukum 397 pelanggar dengan sanksi sosial dan 127 pelanggar dengan hukuman tindak pidana ringan (tipiring).
Baca juga: Razia Kafe dan Pusat Kerumunan di Sukabumi, Pengunjung Kocar-kacir
"Harapannya bisa memberikan efek jera," ujar Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundangan Daerah Satpol PP Kabupaten Blitar, Ruslan kepada wartawan. PPKM jilid II akan berakhir pada 8 Februari 2021 mendatang. Aktivitas ekonomi masyarakat dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Seluruh kegiatan perkantoran masih menerapkan kebijakan WHF (Work From Home). Kemudian belajar mengajar di sekolah, juga masih daring, termasuk kawasan wisata maksimal menerima kunjungan 25 %. Dalam rangka menegakkan aturan, operasi yustisi terus digelar.
Baca juga: Razia Kafe dan Pusat Kerumunan di Sukabumi, Pengunjung Kocar-kacir
"Harapannya bisa memberikan efek jera," ujar Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundangan Daerah Satpol PP Kabupaten Blitar, Ruslan kepada wartawan. PPKM jilid II akan berakhir pada 8 Februari 2021 mendatang. Aktivitas ekonomi masyarakat dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Seluruh kegiatan perkantoran masih menerapkan kebijakan WHF (Work From Home). Kemudian belajar mengajar di sekolah, juga masih daring, termasuk kawasan wisata maksimal menerima kunjungan 25 %. Dalam rangka menegakkan aturan, operasi yustisi terus digelar.
Lihat Juga :