Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan
Kamis, 14 Maret 2024 - 10:18 WIB
loading...
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap dua orang tersangka Penyelewengan dan Mark-Up anggaran Covid-19 di Dinkes Sumut 2020. Foto/Humas Kejati Sumut
A
A
A
MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up anggaran Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Sumatera Utara tahun 2020.
Keduanya menyelewengkan anggaran pada Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto mengungkapkan kedua tersangka Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, AMH, selaku pengguna anggaran. Kemudian tersangka kedua yaitu pihak swasta, RMN selaku rekanan dari tindakan rasuah tersebut.
Baca Juga: Buronan Kejati Sumut Tertangkap Buka Warung Makan di Apartemen Kalibata City
”Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Idianto melalui keterangannya, Kamis (14/3/2024).
Keduanya menyelewengkan anggaran pada Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto mengungkapkan kedua tersangka Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, AMH, selaku pengguna anggaran. Kemudian tersangka kedua yaitu pihak swasta, RMN selaku rekanan dari tindakan rasuah tersebut.
Baca Juga: Buronan Kejati Sumut Tertangkap Buka Warung Makan di Apartemen Kalibata City
”Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Idianto melalui keterangannya, Kamis (14/3/2024).
Lihat Juga :