Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Rabu, 14 Agustus 2024 - 21:00 WIB
loading...
Kejati Sumut kembali menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020. Foto/Istimewa
A
A
A
MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menahan sebanyak dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dan penggelembungan dana Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto mengatakan, kedua tersangka yang ditahan adalah dr. AY selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
”Kemudian FHS selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pengadaan Alat Pelindung Diri yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Sumatera Utara TA 2020,” kata Idianto, Rabu (14/8/2024).
Baca Juga: Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan
Dengan penahanan dua tersangka ini, maka sejauh ini Kejaksaan sudah menahan empat orang tersangka. Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr. Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto mengatakan, kedua tersangka yang ditahan adalah dr. AY selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
”Kemudian FHS selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pengadaan Alat Pelindung Diri yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Sumatera Utara TA 2020,” kata Idianto, Rabu (14/8/2024).
Baca Juga: Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan
Dengan penahanan dua tersangka ini, maka sejauh ini Kejaksaan sudah menahan empat orang tersangka. Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr. Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura.
Lihat Juga :