2 Tersangka Korupsi Pandemi Covid-19 di Manado Segera Disidangkan

Minggu, 03 Desember 2023 - 18:09 WIB
loading...
2 Tersangka Korupsi...
Kejari Manado, menyerahkan berkas perkara dua tersangka kasus korupsi penanganan pandemi Covid-19, berinisial SARK, dan RI. Foto/MPI/Subhan Sabu
A A A
MANADO - Dua tersangka kasus korupsi percepatan penanganan pandemi Covid-19, berinisial SARK, dan RI, segera disidangkan. Berkas perkara tahap dua, telah diserahkan tim jaksa penyidik Kejari Manado, kepada jaksa penuntut umum (JPU).



Kedua tersangka diduga melakukan korupsi, pada kegiatan Pengadaan Ikan Kaleng Tahap I-III di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado, yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemkot Manado, tahun anggaran 2020.



Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Safar mengatakan, penyerahan Tahap II perkara dilakukan setelah hasil penyidikan Penyidik Kejari Manado, yang termuat dalam berkas perkara masing-masing tersangka dinyatakan lengkap.



Tersangka korupsi SARK, dilimpahkan dengan nomor berkas perkara B-01/P.1.10/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023. Sedangkan tersangka RI alias R dengan nomor berka perkara BP-02/P.1.10/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023.

Berkas perkara hasil penyelidikan kasus korupsi ini, dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti melalui surat pemberitahuan No. B-4254/P.1.10/Ft.1/11/2, dan No. B-4255/P.1.10/Ft.1/11/2023 tanggal 29 November 2023

"Kasus dugaan korupsi ini berawal dari penetapan status tanggap darurat Covid-19, oleh Wali Kota Manado, pada tanggal 3 April 2020, melalui surat keputusan No. 46/KEP/03/Setdako/2020 tanggal 3 April 2020," tutur Hijran Safar.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2570 seconds (0.1#10.140)