Ini Trik Dukun Cabul di Semarang untuk Puaskan Napsunya dengan Memperdayai 9 Gadis Belia

Jum'at, 27 November 2020 - 04:43 WIB
loading...
Ini Trik Dukun Cabul...
Dukun cabul S (39) berhasil memperdaya sembilan gadis belia di Semarang, dan Kendal, untuk jadi pemuas napsunya. Foto/iNews TV/Taufik Budi
A A A
SEMARANG - Dukun cabul S (39) kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedikitnya sembilan gadis belia telah termakan bujuk rayu hingga harus kehilangan kehormatannya. (Baca juga: 9 Gadis Belia Diperdaya Dukun Cabul Lewat Ritual “Penyatuan Raga” )

"Dia mengetahui keluhan-keluhan dari korban, karena dia tanya dahulu ke teman-teman yang lain. Misalnya keluhan putus sama pacar, kemudian sering halusinasi atau yang lain-lain banyak yang lain," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Kamis (26/11/2020).

"Kemudian itu (informasi dari teman korban) diceritakan kepada korban. Jadi dia pelajari dulu dari temen-temen yang lain tentang korban ini," tambahnya. Dengan berbekal informasi tersebut, pelaku lantas berlagak mengetahui segala permasalahan korban. Termasuk mengaku bisa mendeteksi makhluk halus yang mengganggu korban.



Korban yang terbuai dengan kekuatan supranatural pelaku, tak dapat menolak saat ritual pendeteksian melalui tangan dengan menggerayangi tubuhnya . "Dia mengatakan bisa mengobati, mendeteksi (makhluk halus) itu. Sebenarnya sudah tahu dari teman yang lain," tandasnya.

Sementara untuk mengusir makhluk tak kasat mata itu, pelaku menyampaikan diperlukan ritual khusus berupa penyatuan raga ( bersetubuh ). "Dia tidak buka praktik ( perdukunnan ). Setelah kita tanya, tersangka tidak punya kemampuan ini dan hanya berpura-pura untuk mengelabui korban," terangnya. (Baca juga: Turun ke Medan, Rocky Gerung Ajak Milenial Waras Memilih Calon Wali Kota )

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa akta kelahiran korban, pakaian korban, dan mobil bernopol H 7765 AM milik tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 76 D junto pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 76 E junto pasal 82 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Lurah Kalisari dan Kasubdin...
Lurah Kalisari dan Kasubdin Bakal Diperiksa Kasus Pengaduan Parkir Liar Dibalas dengan Foto Editan AI
Info Resmi Undian AQUA...
Info Resmi Undian AQUA Terbaru, Cek Sebelum Klaim Hadiah di AQUA 100% Untung!
Lisa Mariana Diduga...
Lisa Mariana Diduga Tipu Klien Endorsement, Korban Mengaku Rugi Ratusan Juta
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: 16 Influencer Diperiksa, Rp110 Juta Uang Saku Disita Polisi
Rekomendasi
TKBM Pelabuhan Ungkap...
TKBM Pelabuhan Ungkap Platform Digital Dermaga Atasi Masalah Bongkar Muat
10 Negara Eropa Ini...
10 Negara Eropa Ini Bersatu Bangun Perisai Rudal Balistik, Apakah Efekif Hadapi Misil Rusia?
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved