Ini Trik Dukun Cabul di Semarang untuk Puaskan Napsunya dengan Memperdayai 9 Gadis Belia

Jum'at, 27 November 2020 - 04:43 WIB
loading...
Ini Trik Dukun Cabul...
Dukun cabul S (39) berhasil memperdaya sembilan gadis belia di Semarang, dan Kendal, untuk jadi pemuas napsunya. Foto/iNews TV/Taufik Budi
A A A
SEMARANG - Dukun cabul S (39) kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedikitnya sembilan gadis belia telah termakan bujuk rayu hingga harus kehilangan kehormatannya. (Baca juga: 9 Gadis Belia Diperdaya Dukun Cabul Lewat Ritual “Penyatuan Raga” )

"Dia mengetahui keluhan-keluhan dari korban, karena dia tanya dahulu ke teman-teman yang lain. Misalnya keluhan putus sama pacar, kemudian sering halusinasi atau yang lain-lain banyak yang lain," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Kamis (26/11/2020).

"Kemudian itu (informasi dari teman korban) diceritakan kepada korban. Jadi dia pelajari dulu dari temen-temen yang lain tentang korban ini," tambahnya. Dengan berbekal informasi tersebut, pelaku lantas berlagak mengetahui segala permasalahan korban. Termasuk mengaku bisa mendeteksi makhluk halus yang mengganggu korban.



Korban yang terbuai dengan kekuatan supranatural pelaku, tak dapat menolak saat ritual pendeteksian melalui tangan dengan menggerayangi tubuhnya . "Dia mengatakan bisa mengobati, mendeteksi (makhluk halus) itu. Sebenarnya sudah tahu dari teman yang lain," tandasnya.

Sementara untuk mengusir makhluk tak kasat mata itu, pelaku menyampaikan diperlukan ritual khusus berupa penyatuan raga ( bersetubuh ). "Dia tidak buka praktik ( perdukunnan ). Setelah kita tanya, tersangka tidak punya kemampuan ini dan hanya berpura-pura untuk mengelabui korban," terangnya. (Baca juga: Turun ke Medan, Rocky Gerung Ajak Milenial Waras Memilih Calon Wali Kota )

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa akta kelahiran korban, pakaian korban, dan mobil bernopol H 7765 AM milik tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 76 D junto pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 76 E junto pasal 82 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2257 seconds (0.1#10.140)