Ini Trik Dukun Cabul di Semarang untuk Puaskan Napsunya dengan Memperdayai 9 Gadis Belia

Jum'at, 27 November 2020 - 04:43 WIB
loading...
Ini Trik Dukun Cabul...
Dukun cabul S (39) berhasil memperdaya sembilan gadis belia di Semarang, dan Kendal, untuk jadi pemuas napsunya. Foto/iNews TV/Taufik Budi
A A A
SEMARANG - Dukun cabul S (39) kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedikitnya sembilan gadis belia telah termakan bujuk rayu hingga harus kehilangan kehormatannya. (Baca juga: 9 Gadis Belia Diperdaya Dukun Cabul Lewat Ritual “Penyatuan Raga” )

"Dia mengetahui keluhan-keluhan dari korban, karena dia tanya dahulu ke teman-teman yang lain. Misalnya keluhan putus sama pacar, kemudian sering halusinasi atau yang lain-lain banyak yang lain," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Kamis (26/11/2020).

"Kemudian itu (informasi dari teman korban) diceritakan kepada korban. Jadi dia pelajari dulu dari temen-temen yang lain tentang korban ini," tambahnya. Dengan berbekal informasi tersebut, pelaku lantas berlagak mengetahui segala permasalahan korban. Termasuk mengaku bisa mendeteksi makhluk halus yang mengganggu korban.



Korban yang terbuai dengan kekuatan supranatural pelaku, tak dapat menolak saat ritual pendeteksian melalui tangan dengan menggerayangi tubuhnya . "Dia mengatakan bisa mengobati, mendeteksi (makhluk halus) itu. Sebenarnya sudah tahu dari teman yang lain," tandasnya.

Sementara untuk mengusir makhluk tak kasat mata itu, pelaku menyampaikan diperlukan ritual khusus berupa penyatuan raga ( bersetubuh ). "Dia tidak buka praktik ( perdukunnan ). Setelah kita tanya, tersangka tidak punya kemampuan ini dan hanya berpura-pura untuk mengelabui korban," terangnya. (Baca juga: Turun ke Medan, Rocky Gerung Ajak Milenial Waras Memilih Calon Wali Kota )

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa akta kelahiran korban, pakaian korban, dan mobil bernopol H 7765 AM milik tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 76 D junto pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 76 E junto pasal 82 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Lurah Kalisari dan Kasubdin...
Lurah Kalisari dan Kasubdin Bakal Diperiksa Kasus Pengaduan Parkir Liar Dibalas dengan Foto Editan AI
Sempat Diperiksa, 3...
Sempat Diperiksa, 3 Orang di Kasus WO Ayu Puspita Masih Berstatus Saksi
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Rekomendasi
Menlu Iran Tegaskan...
Menlu Iran Tegaskan Akhir Perang Dideklarasikan Senin, Resmi Berlaku Jumat
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved